1. Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Baru
Untuk membuat kartu keluarga baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama-tama, Anda harus membawa fotokopi KTP dan KK asli sebagai bukti identitas. Selain itu, Anda juga perlu membawa surat keterangan pindah jika Anda pindah domisili.
2. Mengurus Kartu Keluarga Baru di Kantor Kelurahan
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengurus pembuatan kartu keluarga baru di kantor kelurahan setempat. Anda dapat datang langsung ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya.
3. Pengisian Formulir Permohonan Kartu Keluarga Baru
Setelah persyaratan diverifikasi, petugas akan memberikan formulir permohonan kartu keluarga baru yang perlu diisi. Pastikan mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai dengan data yang tertera di KTP dan KK.
4. Verifikasi Data
Setelah formulir diisi, petugas akan melakukan verifikasi data untuk memastikan kebenaran informasi yang Anda berikan. Pastikan membawa dokumen asli dan fotokopi yang diperlukan untuk memudahkan proses verifikasi.
5. Proses Pembuatan Kartu Keluarga Baru
Setelah data diverifikasi, proses pembuatan kartu keluarga baru akan dilakukan. Biasanya proses ini membutuhkan waktu beberapa hari hingga satu minggu tergantung dari kebijakan kantor kelurahan setempat.
6. Pengambilan Kartu Keluarga Baru
Setelah kartu keluarga baru selesai dibuat, Anda dapat datang ke kantor kelurahan untuk mengambil kartu keluarga baru Anda. Pastikan membawa KTP asli sebagai syarat pengambilan kartu keluarga baru.
7. Biaya Pembuatan Kartu Keluarga Baru
Untuk biaya pembuatan kartu keluarga baru, biasanya ditentukan oleh kantor kelurahan setempat. Pastikan menanyakan informasi mengenai biaya pembuatan kartu keluarga baru sebelum melakukan proses pembuatan.
8. Pentingnya Memiliki Kartu Keluarga Baru
Kartu keluarga baru sangat penting untuk keperluan administrasi seperti mengurus KTP baru, membuat akta kelahiran anak, dan berbagai keperluan lainnya. Pastikan Anda memiliki kartu keluarga baru yang valid.
9. Kesimpulan
Demikianlah cara pembuatan kartu keluarga baru yang dapat Anda lakukan. Pastikan mengikuti langkah-langkah di atas dengan benar untuk memperoleh kartu keluarga baru yang sah dan valid. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat kartu keluarga baru.