Contoh Norma Hukum

Posted on

Norma hukum adalah aturan atau ketentuan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Norma hukum dibuat oleh negara melalui lembaga yang berwenang seperti DPR dan presiden. Norma hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Jenis-jenis Norma Hukum

Norma hukum terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sumbernya, yaitu:

1. Norma Hukum Berdasarkan Undang-Undang

Norma hukum ini dibuat berdasarkan undang-undang yang disahkan oleh DPR dan presiden. Undang-undang ini berlaku untuk seluruh masyarakat di Indonesia. Contoh norma hukum berdasarkan undang-undang adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2. Norma Hukum Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Norma hukum ini dibuat oleh pemerintah berdasarkan undang-undang yang telah disahkan. Norma hukum ini juga berlaku untuk seluruh masyarakat di Indonesia. Contoh norma hukum berdasarkan peraturan pemerintah adalah PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

3. Norma Hukum Berdasarkan Peraturan Daerah

Norma hukum ini dibuat oleh pemerintah daerah berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku. Norma hukum ini hanya berlaku di daerah yang membuatnya. Contoh norma hukum berdasarkan peraturan daerah adalah Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah.

4. Norma Hukum Berdasarkan Kebiasaan

Norma hukum ini dibuat berdasarkan kebiasaan masyarakat yang telah menjadi tradisi. Norma hukum ini berlaku di daerah tertentu dan hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan kebiasaan tersebut. Contoh norma hukum berdasarkan kebiasaan adalah adat istiadat suku-suku di Indonesia.

Contoh Norma Hukum

Berikut adalah beberapa contoh norma hukum yang ada di Indonesia:

1. Norma Hukum tentang Kewajiban Warga Negara

Norma hukum ini mengatur kewajiban warga negara dalam menjaga keutuhan negara dan keamanan masyarakat. Contoh kewajiban warga negara adalah membayar pajak, mematuhi peraturan lalu lintas, dan melaporkan kegiatan yang membahayakan keamanan masyarakat.

2. Norma Hukum tentang Hak Asasi Manusia

Norma hukum ini mengatur hak asasi manusia yang harus dihormati oleh negara dan masyarakat. Contoh hak asasi manusia adalah hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, dan hak atas kebebasan berpendapat.

3. Norma Hukum tentang Perlindungan Lingkungan

Norma hukum ini mengatur perlindungan lingkungan hidup dari kerusakan dan pencemaran. Contoh norma hukum tentang perlindungan lingkungan adalah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kesimpulan

Norma hukum adalah aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Norma hukum dibuat oleh negara untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Norma hukum terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sumbernya, yaitu norma hukum berdasarkan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan kebiasaan. Contoh norma hukum di Indonesia adalah norma hukum tentang kewajiban warga negara, hak asasi manusia, dan perlindungan lingkungan.