Bagi Anda yang berkecimpung dalam dunia yang berkaitan dengan legislasi dan semacamnya ataupun sering membaca hal-hal terkait pemerintahan daerah dan sejenisnya tentu sudah tidak asing dengan apa yang namanya otonomi daerah Namun bagi yang masih awam akan hal itu tentu masih belum tau apa itu otonomi daerah.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi berasal dari penggabungan dua kata bahasa Yunani yaitu autos yang berarti sendiri dan juga nomos yang bermakna peraturan atau perundang-undangan. Apabila hal tersebut disatukan maka memiliki makna aturan yang dilakukan secara mandiri atau sendiri sehingga otonomi daerah kurang lebih memiliki makna suatu wilayah atau daerah yang memiliki batas tertentu yang memiliki aturan daerahnya sendiri.
Selain dari segi makna kata yang telah dijelaskan sebelumnya, pengertian otonomi daerah juga terdapat dalam UU no 32 tahun 2004 yang berbunyi otonomi daerah memiliki arti yaitu hak,wewenang, dan kewajiban daerah otonom guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya serta kepentingan masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Selain menurut UU no 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, otonomi daerah menurut kamus hukum dan glosarium berarti kewenangan yang berjutuan untuk melakukan pengaturan serta pengurusan kepentingan masyarakat sesuai dengan karsa sendiri, yang didasari oleh aspirasi dari masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah bukan hanya terjadi karena kemauan dari pusat ataupun daerah akan tetapi semua hal yang berkaitan dengan otonomi daerah telah disepakati dan diatur dalam suatu aturan hukum. Hukum tersebutlah yang selama ini dijadikan dasar dalam melaksanakan dan menjalankan otonomi daerah. Berikut adalah dasar hukum dalam pelaksanaan otonomi daerah.
- Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni tentang pemerintahan daerah (Revisi dari Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004)
- Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3.Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Pusat
- Ketetapan MPR RI Nomor IV / MPR / 2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
- Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada pasal 18 ayat 1 – 7, Pasal 18 A ayat 1 – 2, Pasal 18B ayat 1 – 2
- Ketetapan MPR Ri Nomor XV / MPR 1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, Pengaturan, serta Pemanfaatan Sumber Daya nasional yang Berkeadilan, dan juga Perimbangan Keuangan dari Pusatdan Daerah pada Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Asas Otonomi Daerah
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, diperlukan adanya asas-asas yang diterapkan agar suatu otonomi daerah dapat berjalan dan terlaksana sesuai dengan undang-undang dan juga peraturan-peraturan yang berlaku. Berikut ini adalah asas-asas yang diterapkan dalam pelaksanaan otonomi daerah agar dapat berjalan sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku.
- Tugas Pembantuan
Asas tugas pembantuan merupakan asas yang berlandaskan pada penugasan urusan yang berasal dari pusat pemerintahan ke daerah yang tingkatnya lebih rendah. Sebagai contohnya adalah penugasan dari pusat pemerintahan kepada kabupaten untuk melakukan suatu kewenangan pusat yang juga telah merupakan kewenangan suatu daerah.
Hal yang berkaitan dengan asas tugas pembantuan ini sudah diatur dalam UU no 5 tahun 1974. Terdapat dua hal yang ada dalam asas ini, yakni terdapat penyiratan di antara hubungan atasan dan juga bawahan di mana atasan yang dimaksudkan di sini adalah pemerintah pusat dan bawahan dimaksudkan kepada pemerintah daerah yang membantu pemerintah pusat dalam menyelenggarakan negara.
- Dekonsentrasi
Asas otonomi daerah selanjutnya adalah asas dekonsentrasi. Asas dekonsentralisasi merupakan pemberian wewenang kekuasaan yang berasal dari pemerintah pusat kepada bawahan atau alat yang ada di daerah untuk menyelenggarakan suatu urusan yang ditetapkan. Asas ini dengan kata lain bisa disebut juga dengan wewenang yang didelegasikan.
Dalam asas ini pemerintah daerah melaksanakan tugas atas nama pusat tanpa kehilangan wewenangnya. Wewengan dibagikan pada para petugas yang sebelumnya telah dipilih pada setiap wilayah untuk kemudian diberikan suatu tugas administratif ataupun tugas tata usaha guna menyelenggarakan negara.
- Desentralisasi
Asas otonomi daerah yang terakhir adalah asas desentralisasi. Asas desentralisasi merupakan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintahan di daerah dalam hal mengurus urusan rumah tangganya. Asas desentralisasi diatur dalam UU nomor 32 tahun 2004. Adanya asas desentralisasi ini dapat menyebabkan beberapa hal.
- Dapat menciptakan kesejahteraan sosial di daerah
- Terciptanya hubungan yang berbeda-beda tiap daerah antara pemerintah daerah dengan pusat
- Membuat masyarakat ikut serta dalam acara penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Hak – hal daerah tidak boleh untuk berprakarsa.
Prinsip Otonomi Daerah
- Otonomi Seluas – Luasnya
Prinsip otonomi seluas-luasnya ini maksudnya adalah daerah diberi kewenangan dalam melakukan pengurusan dan pengaturan dalam hal pemerintahan yang meliputi semua bidang. Namun dalam pelaksanaannya tetap berlaku batasan terhadap yang bukan ranahnya karena hal tersebut sudah melewati urusan daerah seperti masalah keamanan nasional.
- Otonomi Nyata
Prinsip dalam otonomi daerah selanjutnya adalah otonomi nyata. Prinsip ini merupakan prinsip dimana setiap pemerintahan daerah diberi wewenang terkait penanganan urusan pemerintah yang berdasar wewenang tugas, dan juga semua kewajiban yang sudah ada. Dengan hal ini membuat potensi pertumbuhan dan terus hidup dengan segala potensi yang ada dapat terus berkembang.
- Otonomi Bertanggung Jawab
Prinsip terakhir dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah prinsip otonomi yang bertanggung jawab. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah prinsip terhadap tanggung jawab harus dan wajib diberdayakan dan dibudayakan. Hal tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian kewenangan otonom ini kepada daerah yang terkait untuk memakmurkan dan kesejahteraan rakyatnya.
Tujuan Otonomi Daerah
- Semakin baiknya pelayanan terhadap masyarakat
Dengan adanya otonomi daerah segala hal yang mesti dilakukan di pemerintahan pusat bisa dilakukan di daerah. Hal ini tentu memudahkan bagi rakyat, karena apabila tidak ada otonomi daerah hal-hal yang berkaitan dengan urusan daerah harus dilakukan di Jakarta. Contohnya pengurusan dokumen kependudukan, orang-orang di daerah Jogja misalnya, harus mengurus langsung ke Jakarta.
Bayangkan saja bila hal tersebut terjadi, berapa panjangkah antrean yang terjadi dan juga betapa padatnya keadaan kota Jakarta hanya karena hal pengurusan sederhana itu. Dengan otonomi daerah hal tersebut dapat dilakukan dengan mudah. Masyarakat cukup mengurusnya di daerahnya sendiri dan juga pemerintah pun mudah mengontrol karena bantuan alat kelengkapan di daerah.
- Berkembangnya kehidupan demokrasi
Demokrasi memiliki arti sederhana yaitu suatu penyelenggaraan dalam suatu negara berpusat dari, untuk, oleh rakyat. Tentu dengan adanya kewenangan otonomi daerah pelajaran dan juga penerapan demokrasi dapat diterapkan dengan mudah. Terlebih lagi dengan luas wilayah Indonesia yang merupakan salah satu negara terluas di dunia, tentu demokrasi akan mudah dilakukan dengan adanya otonomi daerah.
- Terwujudnya keadilan nasional
Tujuan yang terakhir dari otonomi daerah adalah terwujudnya keadilan nasional. Keadilan nasional akan sulit untuk diwujudkan dalam seadil-adilnya di negara Indonesia ini apa bila hanya terpusat pada peran pemerintahan pusat seorang. Dengan kenyataan tentang geografi, demografi, dan juga faktor lainnya, dengan hanya mengandalkan pemerintah pusat sangat mustahil bisa diwujudkan.