Untuk mencapai tujuannya, Negara diibaratkan sedang berdiri di atas suatu pondasi, dimana ada oliar-ilar kokoh di atasnya membentuk sebuah bangunan yang bisa dibuat sebagai tempat perlindungan. Pondasi itu adalah ‘dasar negara’ sedangkan pilar-pilarnya adalah ‘konstitusi’.
Dasar negara merupakan pandangan filsafat yang menjadi pedoman pokok mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam negara. Sedangkan Konstitusi didirikan untuk menegakkan atau menyelenggarakan sistem kenegaraan yang bersumber dari dasar negara.
Jika diibaratkan sebagai sebuah bangunan seperti contoh di atas, maka terdapat hubungan yang kuat di antara keduanya. Dasar negara merupakan falsafah yang penjelasan atau penjabarannya dituangkan ke dalam konstitusi untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.
Pengertian Dasar Negara
Dalam istikah Belanda, dasar negara dikenal dengan sebutan philosopihisce grondslag yang artinya adalah norma dasar yang bersifat falsafah. Di Jerman, istilah ini punya padanan kata weltanschauung atau pandangan dasar tentang dunia. Istilah-istilah itu merujuk pada pengertian yang serupa, yakni pedoman atau nroma dasar dalam penyelenggaraan negara. Sumbernya adalah hasil dari pemikiran filsafah tentang kehidupan manusia di dunia.
Dasar Negara pada hakikatnya merupakan sebuah sikap hidup, pandangan hidup, atau sesuatu yang tidak bisa dibuktikan kebenaran dan kesalahannya. Dasar negara adalah filsafat negara (political philosophy) yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam negara.
Jika masih belum memahami juga, mari kita bahas pengertian dasar filsafat terlebih dulu. Secara etimologis Filsafat terdiri dari kata philos dan shopia. Philos berarti sahabat,, cinta, dan shopia berarti kebijaksanaan, kebenaran, dan belajar. Jadi, filsafat berarti pengetahuan dan penyelidikan, dengan akal budi mengenai segala yang ada, sebab, asal dan hukumannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dasar negara bisa diartikan dari dua kata, dasar yang artinya alas, fondasi, pokok, pangkal suatu pendapat. Sedangkan negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang sah dan ditaati rakyat atau kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasional sendiri.
Fungsi Dasar Negara
Fungsi-fungsi dasar negara dapat dijelaskan dalam beberapa fungsi berikut ini berdasarkan kedudukannya sebagai filsafat negara.
- Dasar Negara berdiri dan berdaulat. Setiap negara yang berdiri dan berdaulat memiliki dasar negara yang akan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan negara. Hal ini merupakan syarat konstitutif berdirinya sebuah negara.
- Dasar Penyelenggaraan Negara. Dasar Negara digunakan sebagai pedoman untuk mengarahkan tujuan dan cita-cita negara oleh karena itu penyelenggaraan negara harus sesuain dengan dasar negara.
- Dasar dan Sumber Hukum. Dasar negara juga harus menjadi sumber tertinggi hukum, serta sumber segala norma dalam suatu negara.
- Dasar Pergaulan antar-warga negara. Dasar negara harus digunakan sebagai pedoman interaksi antar warga negara. Hal ini bertujuan untuk mejaga keserasian, keharmonisan, juga keseimbangan hak dan kewajiban sesama warga negara.
- Dasar Partisipasi Warga Negara. Partisipasi warga dalam kehidupan berbangsa dan negara juga harus bersumber dari dasar negara. Dasar negara memberikan jaminan adanya persamaan hak dan kewajiban warga negara.
Pengertian Konstitusi
Konstitusi merupakan sebuah norma sistem pooliyik dan hukum bentukan pemerintahan negara yang ditukis dalam sebuah dokumen tertulis. Konstitusi diibaratkan sebagai pilar dalam sebuah bangunan yang menentukan tegak atau runtuhnya sebuah sistem negara. Konstitusi juga berperan sebagai penjaga kewibawaan dan keutuhan negara dan hubungan antarwarga negara.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mencatat Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar, dan sebagainya) atau undang-undang dasar negara. Istilah Konstitusi lahir dari bahasa Yunani yakni dari kata republica constituere, yang mempunyai arti membentuk dan menetapkan.
Para ilmuwan mempunyai pemahaman arti yang sama soal Konstitusi walau dengan tafsiran yang berbeda-beda. Konstitusi dapat diartikan sebagai undang-undang dasar dalam arti sempit, maupun undang-undang dasar dalam arti yang lebih luas.
Berikut ini adalah beberapa pengertian konstitusi dari para ilmuwan.
- Oliver Cromwell menyatakan Konstitusi memiliki pengertian yang sama dengan undang-undang dasar karena undang-undang dasar merupakan ketentuan yang dibuat sebagai pegangan untuk memerintah.
- Brian Thompson menganggap Konstitusi adalah dokumen yang memuat peraturan-peraturan untuk dilaksanakan suatu organisasi (kemasyarakatan, politik, sosial, bisnis). Organisasi secara luas juga dapat diartikan sebagai negara,
- Herman Heller punya pandangan bahwa konstitusi dapat berarti undang-undang dasar yang bersifat yuridis, juga bisa berarti konstitusi bersifat sosiologis dan politis.
- C Wheare, Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, memerintah dalam pemerintah suatu negara.
- Miriam Budiarjo menyatakan konstitusi adalah keseluruhan peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang nengatur bagaimana cara-cara suatu pemerintah diselenggarakan.
- Joerniarta, Konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan aturan dan ketentuan yang menggambarkan ketatanegaraan suatu negara, Sedangkan dalam arti sempit, konstitusi adalah satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok atau dasar-dasar ketatanegaraan suatu negara.
Tujuan Konstitusi
Setiap negara-negara di dunia pasti memiliki konstitusi, yang terdiri dari hukum tertulis dan tidak tertulis. Undang-undang dasar adalah bentuk hukum dasar tertulis, sedangkan conevnsi adalah hukum dasar tidak tertulis.
Berikut adalah tujuan konstitusi:
- Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak sewenang-wenang. Jika tidak ada konstitusi, dikhawatirkan penguasa akan bertindak sesuka hati yang merugikan rakyat. Dengan melakukan kontrol dari penguasa itu sendiri, maka hak-hak warga negara akan terlindungi.
- Konstitusi bertujuan untuk pedoman penyelenggaraan negara. Tanpa adanya pedoman penyelenggaraan neagara, negara tidak akan berdiri dengan kokoh. Dengan kata lain, konstitusi bertujuan untuk mengadakan tata tertib yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara, hubungan lembaga begara dengan warga negara, dan jaminan hak-hak asasi manusia dan jaminan hak-hak asasi manusia.
- Konstitusi bertujuan untuk melindungi HAM, maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan haknya.
Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia
Di Indonesia, hubungan dasar negara dan konstitusi tertuang dalam Pembukaan atau Mukadimah Undang-undang Dasar Negara 1945 yang berisi gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara. Dalam alinea ke IV, disebutkan jika segala aspek penyelenggaran negara berdasarkan atas Pancasila. Hal ini berarti secara yuridis formal, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Hubungan antara dasar negara (Pancasila) dan konstitusi (UUD/Pembukaan UUD 1945) bisa dibilang merupaka hubungan timbal balik. Hal ini bisa dilihat dari pasal-pasal dalam UUD 1945 yang merupakan penjabaran sikap Pancasila.Hubungan Pancasila dan UUD 1945 bisa dibedakan menjadi dua yaitu hubungan formal dan hubungan material.
- Hubungan Formal
Hubungan Pancasila dan UUD 1945 secara formal bisa dijabarkan dalam beberapa poin sebagai berikut.
- Rumusan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dan ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
- Dalam pembukaan UUD 1945, Pancasila merupakan intinya, yang berkedudukan kuat, tetap dan tidak dapat diubah.
- Pancasila memiliki sifat, hakikat, fungsi dan kedudukan sebagai pedoman kaidah negara, yang menjadi dasar kelangusngan hidup negara Republik Indonesia.
- UUD 1945 mempunyai dua kedudukan yakni sebagai dasar negara dan sumber hukum tertinggi, serta sebagai dasar kaidah negara yang fundamental.
- UUD 1945 memiliki fungsi dan kedudukan sebagai Mukadimah (Pembukaan UUD 1945). Ini menjadi satu kesatuan tak terpisahkan, yang mana hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya, sesuatu yang eksis secara terpisah.
Dapat disimpulkan bahwa kedudukan Pancasila (dasar negara) adalah sebagai norma dasar hukum positif di dalam Pembukaan UUD 1945 (konstitusi). Kehidupan bernegara yang teridri dari bidang sosial, politik, sosial, ekonomi dapat dipadukan unsur-unsur budaya, religi dan kenegaraan khas Pancasila.
- Hubungan Material
Dalam sejarahnya, dasar negara secara lebih dulu dibahas, baru dijabarkan melalui konstitusi. BPUPKI pertama-tama membahas tentang dasar filsafat Pancasila, baru kemudian membahas pembukaan UUD 1945.
Artinya secara material, UUD 1945 sumber hukum Indonesia dijabarkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar negara. Hal ini tercermin dari sila-sila Pancasila yang berhubungan dengan pasal-pasal di UUD 1945.
Berikut hubungan Pancasila dengan pasal-pasal di UUD 1945.
- Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa berhubungan dengan pasal 29 ayat 1 dan 2 di UUD 1945.
- Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab berhubungan dengan pasal 27, 28A hingga 28J, 29, 30, 31, 32, 33, 34 di UUD 1945.
- Sila Ketiga, Persatuan Indonesia berhubungan dengan pasal 1 ayat 1, 32, 35, 36 di UUD 1945.
- Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, berhubungan dengan pasal 1 ayat 2, 2, 3, 22 E, 18, 37 di UUD 1945.
- Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia berhubungan dengan pasal 23, 27 ayat 2, 31, 33, 34 di UUD 1945.