Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Pakar

Pengertian Hukum Internasional Menurut Pandangan Ahli Adalah Pengertian Hukum Internasional Yang

Posted on

Rujukanedukasi.com – Dalam kajian ilmu pengetahuan, hukum internasional menjadi salah satu kajian ilmu yang memiliki jangkauan cukup luas dalam lingkungan masyarakat bernegara. Hukum internasional sejatinya merupakan ilmu yang mengatur segala aturan dalam bertindak di suatu masyarakat lintas negara. Hal itu harus diiringi dengan suatu hukum bagi orang yang telah melakukan pelanggaran terhadap aturan.

Pengertian hukum pidana indonesia

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Pakar

Pengertian hukum internasional menurut pandangan ahli adalah pengertian hukum internasional yang disampaikan atau diungkapkan oleh beberapa pakar dalam bidang ilmu hukum, dengan bahasa dan sudut pandang yang berbeda-beda. Satu ahli hukum tentu memiliki istilah yang berbeda dalam memandang arti hukum internasional.

Para pakar hukum memiliki pandangan yang berbeda terkait pengertian hukum internasional. Bukan berarti hukum internasional yang berlaku, lantas memiliki versi yang berbeda. Para pakar hanya memandang definisinya dalam sudut pandang yang berbeda.

Argumen Para Ahli Tentang Pengertian Hukum Internasional

Seperti yang telah sekilas dijelaskan di atas, bahwa hukum internasional merupakan seluruh aturan hukum yang tidak hanya mengaitkan suatu negara saja, akan tetapi beberapa negara. Hukum internasional tentu berbeda dengan hukum nasional.

Jika hukum nasional mengatur segala peraturan atau asas dalam berperilaku di lingkungan masyarakat suatu negara, maka hukum internasional lebih luas skalanya.

Dalam hukum internasional yang diatur bukan lagi asas yang terkait dengan aturan bertindak laku dalam lingkuang masyarakat satu negara, akan tetapi mengatur perilaku antar negara satu dengan negara lainnya. Semuanya diatur secara terstruktur dan memiliki keresmian serta hak asasi karena telah disahkan dan disetujui oleh berbagai belah pihak.

Dalam pembahasan pengertian hukum internasional ini ada beberapa sudut pandang yang berbeda-beda dari para ahli, tentang pengertian hukum internasional. Beberapa di bawah ini bisa Anda simak hukum internasional dalam pandangan para ahli. Di antaranya adalah :

1. Menurut Wirjono Prodjodikoro

Pakar ilmu hukum ini mengatakan pengertian hukum internasional secara singkat dan jelas yakni suatu hukum besar yang mengatur hubungan. Menjaga hubungan itu tentunya harus bersumber dari hukum satu negara dengan hukum negara lainnya.

2. Menurut J.G Starke

Menurut J.G Starke, hukum internasional merupakan kumpulan dari berbagai jenis asas hukum yang ada. Asas itu kemudian harus ditaati oleh setia negara yang inin menjadi gubungan kerja sama.

3. Ivan A. Shearer

Menurut Ivan A. Shearer, di dalam hukum internasional terkandung berbagai asas hukum yang berfungsi dalam mengatur prinsip dan juga aturan.  Semua negara di dunia ini harus patuh terhadapnya harus patuh terhadap hukum internasional.

4. Menurut Rebecca M. Wallace

Menurut pakar ilmu hukum ini, menyatakan bahwa hukum internasional merupakan segala aturan dan juga norma yang difungsikan untuk mengatur segala tinda laku negara satu dengan negara lainnya. Negara yang diatur suatu saat akan memiliki kepribadian internasional karena telah mematuhi hukum internasional tersebut.

Hukum internasional dalam pandangan para ahli di atas memang memiliki istilah bahasa yang berbeda-beda dalam mengartikan hukum internasional itu sendiri. Sebagian menjelaskan secara pandangan yang luas dengan penjelasan yang mendetail. Sebagian lainnya menjelaskan pengertian hukum internasional dalam pandangan yang cukup pendek sehingga penjelasannya terkesan singkat saja.

Hakikat Makna Hukum Internasional

Beberapa pakar ilmu hukum memang memandang makna hukum internasional dalam kaca mata yang berbeda-beda. Namun dari kesekian penjelasan yang telah dijabarkan di atas, pada intinya hukum internasional memiliki makna yang seragam. Hukum internasional hakikatnya diartikan sebagai suatu aturan atau asas yang tidak hanya mengatur satu negara saja, akan tetapi mengatur negara lainnya juga.

Kesimpulannya adalah yang dimaksud hukum internasional lebih mengarah pada hukum dalam melakukan hubungan tertentu dari satu negara dengan negara lainnya.

Pecinta Kelinci karena lucu, dan Penyayang Kucing karena lucu juga (>.<)