Rujukanedukasi.com – Bank dapat diartikan sebagai sebuah entitas keuangan yang melakukan penghimpunan data, biasanya didapatkan dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan. Bank juga melakukan pelaksanaan fungsi intermediasi keuangan. Di Indonesia, ada dua macam sistem operasional yang digunakan dalam perbankan.
Dua macam sistem operasional yang digunakan pada dunia perbankan di antaranya adalah bank konvensional dan juga bank syariah. Pada artikel ini, Anda akan difokuskan dalam lingkup pengertian bank syariah berserta fungsinya saja, untuk lebih memahaminya simak penjelasan di bawah ini.
Pengertian Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang pada operasionalnya melaksanakan prosedur sesuai dengan syariat Islam dan berpedoman pada usaha yang dilakukan saat zaman Rasulullah saw. Dalam setiap kegiatan dan aktivitas usahanya, bank syariah selalu menggunakan hukum syariah yang tercantum di dalam Alquran dan juga Hadis.
Pengertian Bank Syariah Menurut Para Ahli
Selain pengertian bank syariah secara umum, ada beberapa ahli yang menyatakan pengertian dari bank syariah. Berikut ini akan kami sampaikan pengertian bank syariah menurut para ahli:
1. Sudarsono
Menurut Sudarsono, pengertian bank syariah adalah salah satu lembaga keuangan negara yang memberikan kredit atau pun jasa perbankan yang lain. Jasa perbankan yang diberikan oleh bank syariah di dalam lalu lintas peredaran uang. Pembayaran beroperasi berdasar kepada prinsip syariah.
2. Schaik
Schaik menyatakan bahwa bank syariah adalah bentuk bank modern yang melaksanakan operasional berlandaskan hukum di dalam agama Islam, yang dikembangkan pada abad pertengahan Islam. Konsep bank syariah menurut schaik adalah bagi hasil dan juga bagi risiko serta juga menghapuskan sistem keuangan dengan kepastian keuntungan seperti pada bank konvensional
3. Perwataadmadja
Menurut Perwataadmadja, bank syariah merupakan bank yang beroperasi dengan menggunakan prinsip syariah atau prinsip Islami. Cara pelaksanaannya didasarkan kepada hukum dan juga ketentuan yang ada pada Alquran dan Hadis.
4. Undang – undang No.21 Tahun 2008
Pengertian perbankan syariah yang dicantumkan di dalam UU No.21 Tahun 2008, adalah segala sesuatu yang mempunyai kaitan dengan bank syariah dan juga unit usaha asyariah lainnya. Di dalamnya mencakup kegiatan usaha, kelembagaan, dan juga proses pelaksanaannya.
Fungsi dari Bank Syariah
Sama hal nya dengan bank konvensional, bank syariah juga memiliki beberapa fungsi, di antaranya adalah:
1. Penyalur Dana
Bank syariah memiliki fungsi sebagai penyalur dana. Dana yang sudah dihimpun oleh bank syariah dari nasabah, selanjutnya dana akan dihimpun dan disalurkan kepada nasabah lainnya yang membutuhkan dengan sistem bagi hasil.
2. Penghimpun Dana
Sama dengan yang dilakukan oleh bank konvensional, bank syariah juga memiliki fungsi penghimpunan dana. Dana yang dihimpun oleh bank syariah ini berasal dari masyarakat. Perbedaan dari bank konvensional dan bank syariah adalah balas jasa yang diterima oleh nasabah.
Pada bank konvensional, nasabah akan mendapatkan balas jasa berbentuk bunga, berbeda dengan balas jasa yang akan nasabah dapatkan pada bank syariah, sitem balas jasa yang dilakukan adalah dengan bagi hasil.
3. Pemberi Layanan Jasa Bank
Ada beberapa pelayanan jasa bank yang akan ditawarkan oleh bank syariah kepada Anda. Yakni, berupa jasa pemindahan buku, jasa transfer, jasa tarik tunai, juga jasa layanan perbankan dan lain sebagainya.
Tujuan dari Bank Syariah
Bank syariah memiliki tujuan sebagai lembaga yang menyediakan fasilitas keuangan, dengan cara mengusahakan instrument keuangan berdasarkan dengan ketentuan dan juga norma syariah. Tidak seperti yang menjadi tujuan dari bank konvensional, bank syariah ini tidak bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan.
Contoh sistem yang menjadi implementasi dari tujuan bank konvensional, yakni menggunakan sistem bunga. Pada bank syariah, sistem bunga tersebut diganti menjadi sistem bagi hasil yang akan memberikan keuntungan secara sosial dan ekonomi.