Rujukanedukasi.com – BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, yang merupakan sebagian besar atau seluruh aset perusahannya adalah milik Negara. Keberadaan BUMN, yaitu untuk memberikan layanan dengan harga murah kepada masyarakat. Selain itu, menciptakan lapangan pekerjaan dan mencari keuntungan dari kegiatan usaha, juga merupakan tujuan lain dari BUMN.
BUMN berperan sebagai pelaku ekonomi nasional dalam sistem ekonomi. Tujuan didirikannya yaitu untuk membantu kesejahteraan masyarakat, dalam berbagai sektor. Seperti sektor pertanian, listrik, perikanan, telekomunikasi, transportasi, perdagangan, konstruksi, hingga keuangan. Berikut ini pengertian BUMN, fungsi BUMN, dan jenis-jenis BUMN di Indonesia.
Pengertian BUMN
BUMN adalah sebuah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan negara serta menjadi hak milik negara. Dalam undang-undang tentang BUMN, dijelaskan bahwa seluruh atau sebagain besar modal badan usaha milik negara adalah hak pemerintah, dengan penyertaan langsung berasal dari kekayaan negara yang sudah dipisahkan atau dianggarkan.
Banyak sekali tujuan dibentuknya BUMN ini, seperti menjadi pionir dari berbagai kegiatan usaha swasta, berpartisipasi dalam membantu mengembangkan perekonomian masyarakat, serta bewenang dalam menyediakan barang dan jasa yang berkualitas bagi masyarakat. Saat ini sudah banyak BUMN yang berdiri di Indonesia, baik di kota-kota besar maupun di desa.
Fungsi BUMN
Sebagai sebuah lembaga yang berada dalam naungan pemerintah, BUMN memiliki peranan dan tanggung jawab besar. Bukan hanya dalam menyejahterakan masyarakat, tapi juga dalam meningkatkan pendapatan dan kekayaan negara. Berikut ini beberapa fungsi BUMN yang harus Anda ketahui.
- BUMN sebagai penyedia berbagai produk yang bernilai ekonomis, dan tidak dimiliki oleh perusahaan swasta manapun.
- BUMN sebagai alat pemerintah, yang diberi kewenangan untuk mengelola dan menata kebijakan perekonomian.
- BUMN sebagai penyedia layanan masyarakat, yang harus memenuhi kebutuhan masyarakat berupa barang dan jasa.
- BUMN sebagai pelopor, dalam berbagai sektor ekonomi yang belum banyak diminati oleh perusahaan-perusahaan swasta.
- BUMN menyediakan lapangan kerja, serta membantu meningkatkan sistem perekonomian negara.
- BUMN dapat membantu mengembangkan usaha kecil atau mikro.
- BUMN mendorong masyarakat dalam berbagai jenis kegiatan usaha.
Jenis-jenis BUMN
Lembaga usaha yang dimiliki oleh negara ini, memiliki beberapa jenis yang berkonsentrasi pada kapasitas usahanya. Ada dua jenis BUMN yaitu persero (perseorangan), dan perum (umum). Berikut ini penjelasan lebih lengkap mengenai jenis-jenis badan usaha tersebut, simak uraiannya di bawah ini.
1. BUMN Persero
BUMN persero adalah badan usaha milik perseoranganyang modalnya berasal dari pemerintah terbatas yaitu paling besar 51% saja. Tujuan utama badan usaha persero ini, yaitu mendapatkan keuntungan untuk meningkatkan nilai badan usaha, serta menyediakan barang dan jasa yang berkualitas bagi masyarakat.
Ciri-ciri badan usaha persero yaitu diusulkan oleh menteri kepada presiden, modalnya berbentuk saham, tidak mendapat fasilitas negara, pimpinan berupa direksi, hubungan dalam berusaha diatur dalam hukum perdata. Contoh persero yaitu Pertamina, Kimia Farma Tbk, Kereta Api Indonesia, dan lain-lain.
2. BUMN Perum
BUMN perum adalah badan usaha yang sepenuhnya miliki negara, serta tidak terbatas oleh saham. Tujuan badan usaha perum ini yaitu untuk penyertaan modal dalam usaha lain. Selain itu, tujuan lainnya adalah menyelenggarakan usaha demi kemanfaatan masyarakat umum. Badan usaha perum di Indonesia, sudah mengalami peningkatan yang cukup baik.
Ciri-ciri BUMN perum yaitu melayani masyarakat, pekerja merupakan pegawai swasta, menambah keuntungan kas negara, pengelolaan modal terpisah dari kekayaan negara. Contohnya yaitu Perum Damri, Perum Penggadaian, Perum Bulog, Perum Antara, Perum Balai Pustaka, dan lain-lain.