Pengertian Giro

Giro Adalah Suatu Istilah Perbankan Yang Merupakan Bentuk Simpanan Atau Produk Yang Dikeluarkan Oleh Bank

Posted on

Rujukanedukasi.com – Familiar dengan pekerjaan yang berhubungan dengan keuangan? Pasti sudah tahu apa itu giro. Namun, bagi Anda yang tidak bekerja pada posisi yang berhubungan dengan keuangan, giro bisa saja menjadi kata yang aneh. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jika Anda tidak pernah mendengar kata giro sama sekali.

Pengertian marketing

Pengertian Giro

Giro adalah suatu istilah perbankan yang merupakan bentuk simpanan atau produk yang dikeluarkan oleh bank, guna untuk dapat menghimpun dan mengumpulkan dana dari pihak ketiga. Penarikan dana dari giro ini sebenarnya dapat dikatakan sebagai kebalikan dari sistem cek.

Pada sistem cek, cek akan diberikan kepada penerima (payee) yang menyimpan di bank. Sedangkan pada sistem giro, giro akan diberikan oleh pembayar atau payee kepada bank, kemudian bank akan mentransferkan dana yang dikirim oleh payee tersebut langsung ke akun penerima giro.

Biasanya, suku bunga yang dimiliki giro, jika dibandingkan dengan tabungan dan juga deposito akan jauh lebih rendah. Rendahnya suku bunga giro ini disebabkan oleh simpanan. Giro dapat diambil atau juga ditarik kapan pun, sampai dengan batas limit yang sebelumnya sudah ditentukan melalui kesepakatan antara pihak bank dan juga giran (nasabah giro).

Karakteristik yang Dimiliki oleh Rekening Giro

Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, uang yang terdapat pada rekening giro dapat ditarik sewaktu–waktu atau kapanpun, maka pengendapan di bank sangat fluktuatif. Pengendapan yang fluktuatif tersebut akan menyebabkan bank sangat sulit menganggarkan dalam rangka pemanfaatan untuk investasi. Di samping itu, karakteristik rekening giro di antaranya:

  1. Masa pengendapan atau maturity dari rekening giro ini memiliki sifat yang fluktuatif atau tidak tentu.
  2. Jangka waktu dari investasi melalui rekening giro relative pendek.
  3. Rekening giro ini cukup rumit jika dibandingkan dengan yang lain dalam hal sarana dan biaya serta waktu, karena cenderung menyita banyak waktu, biaya dan juga sarana.
  4. Suku bunga yang dimiliki oleh rekening giro akan jauh lebih rendah, jika dibandingkan dengan rekening deposito atau juga jika dibandingkan dengan rekening tabungan.

Pemegang Rekening Giro

Ada beberapa pihak yang dapat menjadi nasabah dari rekening giro, tidak hanya terbatas pada instansi atau lembaga saja, pemegang atau nasabah giro di antaranya yaitu:

  1. Lembaga atau instansi
  2. Badan usaha atau entitas bisnis
  3. Perbankan
  4. Perorangan
  5. Badan pemerintah
  6. Badan keuangan
  7. Orang yang bekerja pada posisi yang berhubungan dengan keuangan

 

 

Syarat untuk Dapat Membuka Rekening Giro

Ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi untuk dapat membuka rekening giro. Berikut akan kami sampaikan beberapa persyaratan pembukaan rekening giro untuk perorangan atau rumah tangga, di antara lainnya adalah:

  1. Fotokopi kartu identitas yaitu kartu tanda penduduk atau KTP, fotokopi surat izin mengemudi (SIM), atau dapat juga paspor. Semua jenis Identitas yang dikumpulkan harus yang masih berlaku.
  2. Calon nasabah rekening giro harus dipastikan untuk tidak termasuk di dalam Daftar Hitam Bank Indonesia atau yang disingkat DBHI agar menghindari hal–hal yang tidak diinginkan oleh pihak bank terjadi.
  3. Mengisi semua formulir yang disediakan oleh bank bersangkutan tentang pembukaan rekening giro.
  4. Mempunyai dan juga menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP yang dapat berupa lampiran fotokopi atau sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak bank.
  5. Dipastikan untuk menyiapkan dana sebagai setoran awal dari rekening giro dengan nominal yang ditetapkan oleh bank.

 

Pecinta Kelinci karena lucu, dan Penyayang Kucing karena lucu juga (>.<)