Rujukanedukasi.com – Perdagangan merupakan aspek yang mampu digunakan sebagai sarana untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat. Tak heran jika saat ini banyak orang yang ikut andil dalam mengembangkan bidang tersebut. Untuk menjamin terjalinnya hubungan perdagangan yang baik, tentu harus terdapat hukum yang mengaturnya.
Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang adalah aturan yang memberikan batasan atau mengatur jalannya sistem jual beli yang dilakukan oleh pembeli dan penjual. Dengan adanya hukum dagang, sistem bisnis yang berjalan bisa terlindungi dan memiliki nilai hukum yang sama kuatnya untuk setiap pelaku bisnis. Jika hukum tersebut dilanggar, maka pelanggar akan dikenakan hukuman berupa sanksi.
Berikut Beberapa Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Ahli
Jika membahas tentang hukum dagang, para ahli memiliki pendapat yang berbeda akan hal tersebut. Untuk bisa memahami prinsip hukum dagang secara lebih baik dan menyeluruh, maka Anda juga perlu mengetahui apa saja arti hukum dagang menurut para ahli. Akan dibahas tentang 10 pendapat para ahli tentang hukum dagang, berikut informasinya.
1. Purwo Sucipto
Hukum dagang timbul akibat terjadinya perikatan pada sistem perusahaan. Artinya para pelaku bisnis harus menyepakati sebuah perjanjian tertentu sebelum menjalankan sistem perdagangan yang diinginkan.
2. J.Van Kan dan J.H Beekhuis
Menurut beliau, hukum dagang merupakan kaidah yang mengatur atau bisa dikatakan memaksa perbuatan yang harus dilakukan oleh para pelaku bisnis dalam perniagaan. Hukum tersebut menjadi pengikat agar pelaku bisnis tidak melakukan hal yang diluar dugaan atau memberikan dampak kerugian bagi orang lain.
3. Sunaryati Hartono
Hukum ini dianggap sebagai keputusan yang mengatur tentang kegiatan yang berada dalam sistem perekonomian. Hukum akan menilai seberapa pantas dan bagaimana seharusnya para pelaku bisnis bersikap, agar proses perdagangan bisa berjalan dengan lebih adil dan teratur.
4. Munir Fuadi
Segala aturan yang berkaitan erat dengan tata cara yang akan berlaku untuk kegiatan industri maupun perdagangan. Dalam kegiatan tersebut juga disebutkan tentang sistem pengelolaan keuangan untuk mengembangkan bisnis.
5. R. Soekardono
Hukum dagang mengatur tentang perjanjian yang sudah disepakati untuk menjalankan sebuah sistem bisnis. Pada perjanjian tersebut sudah tertulis apa saja hal yang harus dipatuhi. Hukum ini ditetapkan untuk mengatur lalu lintas sistem perdagangan agar bisa berjalan dengan lancar.
6. Ridwan Khairandy (dkk)
Hukum dagang dianggap sebagai hukum perdata yang diatur secara khusus. Keputusan ini diambil dari hukum anglo khususnya pada bagian anglo american. Hukum bisnis tidak termasuk dalam sebuah bagian tersendiri dari sebuah hukum tertentu.
7. Ahmad Ihsan
Hukum yang mengatur tentang berbagai masalah yang mungkin akan timbul, akibat adanya tingkah laku para pelaku bisnis saat menjalankan sistem perdagangan. Dengan adanya hukum ini, maka masalah yang terjadi bisa mendapatkan solusi terbaik.
8. KRMT. Tirto Diningrat
Hukum dagang menjadi salah satu bagian hukum perdata yang memiliki berbagai aturan, berhubungan dengan sistem perdagangan atas pertimbangan perusahaan. Seluruh peraturan yang berlaku sudah tertulis di dalamnya dan wajib untuk dipatuhi oleh semua pelaku bisnis.
9. M.N. Tirtaamijaya
Hukum ini akan mengatur segala tingkah laku yang harus dilakukan oleh orang yang melakukan perniagaan. Sistem perniagaan sendiri merupakan sarana yang menjembatani transaksi antara konsumen dan juga produsen. Hukum ini akan memudahkan sistem penjualan berjalan secara lebih tertib.
10. CST. Kansil
Hukum dagang menurut Kansil bisa diartikan sama dengan hukum perusahaan. Hukum ini mengatur segala tingkah laku pelaku bisnis yang memiliki peranan terhadap sebuah sistem perdagangan, untuk mencapai keuntungan tertentu.