Hukum internasional menjadi sebuah kajian penting dalam hubungan internasional itu sendiri. Biasanya hukum internasional ini akan ditegakkan apabila ada sebuah hukum internasional yang dilanggar oleh beberapa pihak. Tetapi penegakan dari hukum internasional sendiri biasanya tidak bisa efektif karena tidak adanya tokoh yang bisa menegahkan hal tersebut.
Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional sendiri adalah kata serapan dari sebuah bahasa asing yaitu Internasional Law dalam bahasa Inggris, Internationaal Recht dalam bahasa Belanda, dan Droit International dalam bahasa Prancis. Tetapi biasanya hukum internasional itu sendiri sering disama artikan dengan Hukum antar negara, Hukum transasional, dan hukum antar bangsa.
Pengertian dari Hukum internasional itu sendiri banyak didefiniskan oleh berbagai macam sosialis. Pengertian hukum internasional sebagai berikut:
- Sugeng Istanto
Menurut Sugeng hukum internasional sendiri adalah suatu rumusan hukum yang beda dengan hukum perdata internasional serta sugeng menolak bahwa hukum internasional hanyalah sebagai alat moral internasional saja. F. Sugeng mengatakan bahwa hukum internasional harusnya dipertahankan oleh masyarakat internasional.
- Jawahir Thontowi
Hukum internasional sendiri adalah sebuah cangkupan hukum yang sangat luas, dengan prinsip-prinsip, peraturan-peraturan, dan nilai-nilai yang menjadikan sebuah kebiasaan lingkungan internasional. Hukum internasional sendiri menurut Jawahir harus di taati dandilaksanakan sebagaimana hukum internasional itu sendiri disetujui.
- Pengertian secara garis besar
Hukum internasional ada sebuah prinsip dan norma hukum dimana hukum ini melanda si dan mengatur hubungan antar negara. Hukum internasional juga mengatur persoalan-persoalan hukum publik yang mengatur batasan hukum tersebut adalah :
- Adanya prinsip asas dan norma hukum tersebut.
- Hukum internasional bersifat publik.
- Melanda di segala hubungan nya subjek-subjek antara negara.
Sejarah Hukum Internasional
Hukum internasional itu sendiri belum bisa diidentifikasi benar-benar ada dari sejak tahun berapa. Akan tetapi ada beberapa versi dalam beberapa perspektif. Bahwa Hukum internasional muncul sejak peradaban bangsa-bangsa suku ada di dunia. Salah satu contoh nya adalah hubungan baik anatara bangsa islam dibawa Nabi Muhammad dengan bangsa Mesir yang membuat suatu hukum kesepakatan.
Hukum internasional paling kuno yang pernah diketahui adalah hukum internasional yang ada sejak zaman india kuno di Amerika. Pada masa itu hukum internasional lebih pada mengatur hukum bagaimana sebuah kerajaan melakukan hubungan dengan kerajaan lain. Pada masa itu kerajaan India Kuno tersebut berada di desa Dharma.
Setelah pada masa India kuno dan islam akhirnya hukum internasional diidentifikasi dilanjutkan oleh bangsa Yahudi Kuno. Pada bangsa Yahudi ini lebih mengatur dan membuat hukum yang mengatur dalam peperangan. Dalam perang bangsa Yahudi mereka diperbolehkan untuk melakukan berbagai tindakan apabila ada pelanggaran yang tidak disetujui oleh kedua belah pihak.
Perkembangan paling meningkat ada sejak zaman Yunani. Pada masa Yunani ini mengatur hubungan anatar masyarakat Yunani sendiri dengan masyarakat luar Yunani. Hukum hubungan dari dua kaum masyarakat tersebut di atur oleh kerajaan Yunani pada masa itu. Setelah pengaturan tersebut adanya batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh masyarakat Yunani.
Sedangkan perkembangan hukum Yunani yang paling berpengaruh adalah dimana adanya pengakuan akan Hukum Alam. Dimana hukum alam ini mengatur hubungan antara bangsa Yunani dengan bangsa Romawi pada masa itu. Hukum Alam tersebut diakui dan masih dipergunakan menjadi dasar hukum internasional modern.
Setelah berkembang nya hukum internasional sejak zaman dahulu. Perkembangan hukum internasional modern pertama adalah diawali dengan dibuatnya Hukum Internasional Westpalia. Hukum internasional ini pertama dibuat karena untuk membedakan dan mendamaikan suatu keadaan perang pada masa itu.
Perjanjian ini lni mengatur tentang organisasi pertama antara bangsa yaitu antara bangsa kerajaan di Eropa pada masa itu. Serta pernjajian ini juga mengatur membedakannya hukum antara hukum alam dan hukum agama. Banyak pemikir modern menganggap bahwa tonggak ukur perjanjian hukum internasional adalah perjanjian WestPhalia ini.
Setelah berkembang pada abad sebelum ke-16 di Eropa. Perkembangan dari hukum internasional mulai terjadi pada setelah perang dunia pertama. Pada masa itu organisasi internasional yang dibuat adalah Liga Bangsa-Bangsa. Pada masa itu organisasi ini membuat tujuan agar setiap anggotanya bisa mewujudkan perdamaian setelah masa perang dunia pertama.
Tetapi perjanjian yang dibuat oleh Liga Bangsa-Bangsa harus dibatalkan. Alasan nya karena para anggotanya bahwa fungsi dari liga bangsa-bangsa ini tidak berfungsi dengan baik. Sehingga setelah perang dunia ke-2 dibuat lah kembali Perserikat Bangsa-Bangsa atau lebih dikenal dengan PBB. Setelah itu perkembangan dari hukum internasional banyak berkembang.
Asas-Asas Hukum Internasional
Dalam membuat suatu hukum akan selalu ada memiliki asas-asas yang membuat hukum tersebut kuat. Asas-asas itu sendiri bisa saja muncul karena persetujuan masyarakat secara mendadak atau berdasarkan suatu kesepakatan yang sudah ada.
Asas ini bisa disebut sebagai suatu dasar hukum dari hukum tersebut. Termasuk hukum internasional itu sendiri. Dalam hukum internasional itu mencakup menjadi dua pengertian dasar suatu hukum yaitu:
- Formal, sebagai sumber hukum formal
- Material, sebagai sumber hukum material.
Sedangkan dari asas-asas apa saja yang digunakan dalam membuat hukum internasional adalah sebagai berikut:
- Perjanjian Internasional, biasanya perjanjian internasional ini adalah perjanjian yang dahulu dibuat oleh suatu negara-negara yang memiliki permasalahan dan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan sebuah perjanjian. Sehingga perjanjian itu dianggap bisa menjadi dasar pembuatan suatu hukum internasional.
- Kebiasaan Internasional, biasanya dasar hukum ini dibuat atas suatu kebiasaan yang dilakukan oleh suatu negara atau dua negara dan lebih dalam menjalin suatu hubungan. Dari kebiasaan itu biasanya menjadi sebuah acuan untuk membuat hukum internasional itu sendiri.
Salah satu contohnya adalah kegiatan voting itu sendiri yang dilakukan dalam setiap persidangan PBB sebenarnya dahulu sisitem voting tersebut sudah digunakan oleh bangsa Yunani dalam mengatur jumlah suara. Sistem 1 negara 1 suara tersebut masih digunakan hingga sekarang.
- Prinsip dan asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa merdeka secara defacto dan secara dejure. Maksud dari dasar hukum ini adalah dimana yang mendasari dari hukum tersebut memang pada awalnya sudah diakui oleh beberapa negara. Sehingga prinsip tersebut bisa diterapkan menjadi hukum internasional.
- Putusan suatu pengadilan dan pendapat dari ilmuwan-ilmuwan yang dianggap kompeten. Maksudnya adalah dimana peran dari hasil pengadilan dan pendapat tersebut bisa di pertanggung jawabkan secara sah di mata hukum.
Salah satunya adalah hukum laut internasional yaitu ZEE dimana garis batas suatu negara di batasi 200 mil setelah tepi pantai. Hukum tersebut awalnya diakui dan di sahkan oleh Indonesia tetapi seiring dengan berjalan nya waktu hukum tersebut diakui menjadi hukum internasional oleh pengadilan internasional.
Sebenanrnya hukum internasional ini banyak diharapkan bisa mewujudkan suatu perdamaian dunia. Tetapi nyatanya hingga saat ini hanya sedikit dari hukum internasional yang telah dibuat oleh organisasi internasional yang bisa memberikan sanksi kepada anggotanya. Hal ini karena beberapa negara mematuhi peraturan Non-Intervensi.
Beberapa organisasi internasioanl memiliki kekuasaan untuk menrapkan suatu hukum internasional secara tegas, hal ini dadasari bagaimana organisasi internasional tersebut dibuat. Apabila organisasi internasional tersebut menggunakan salah satu asa intervensi hubungan internasional maka hukum internasional yang telah disetujui dapat di terapkan secara tegas.
Apabila organisasi internasional tersebut tidak menggunakan asas intervensi maka hukum internasional hanya akan menjadi sebuah hiasan semata. Hal ini terjadi pada PBB secara tidak kasat mata, alasan nya karena hak-hak veto dipegang oleh negara-negara yang tidak pro pada suatau kebijakan.
Kaidah-kaidah Hukum Internasional
Kaidah-kaidah hukum internasional itu sendiri keseluruhan didasari atas suatu keputusan dalam suatu pengadilan International Court of Justice dalam perkara Colombian Peruvian Asylum Case tahun 1950, yang isinya adalah :
- Kaidah-kaidah yang menyebutkan suapan tidak tunduk kepada hukum internasional secara seluruhnya. Tetapi patuhnya kepada hukum internasional ini harus di seimbangkan untuk mematuhi hukum internasional lainnya sehingga terjalin nya keseimbangan.
- Suatu pengadilan yang memberikan suatu keputusan yang berhubungan dengan hukum internasional harus memberikan putusan rasional. Dimana keputusan tersebut bisa diterima oleh berbagai pihak bukan hanya diterima oleh pihak yang merasa diuntungkan saja.
Bentuk Hukum Internasional
Hukum internasional juga mempunyai beberapa bentuk hukum internasional atau lebih mudah disebut sebagai jenis hukum internasional:
- Hukum Internasional Regional
Biasanya hukum internasional ini hanya diterapkan di suatu regional atau daerah tertentu. Hukum ini biasanya hanya melindungi apa yang ada dalam regional tersebut sehingga tidak merusak sesuatu baik dari dalam atau ;luar.
Salah satu contohnya adalah Hukum Lingkungan yang diterapkan dikawasan ASEAN. ASEAN itu sendiri adalah suatu organisasi internasional yang anggota hanya dibatasi oleh negaranegara yang berada di Asian bagian Tenggara. Hukum tersebut melarang adanya pembakaran hutan yang tujuan nya melindungi kawasan hutan di kawasan ASEAN serta polusi di negara-negara anggota ASEAN yang saling bertetangga dekat.
- Hukum Internasional Khusus
Hukum ini biasanya dibuat karena keadaan darurat. Sehingga hukum ini bertujuan untuk melenyelesaikan suatu permasalahan dengan cepat. Misalnya ada suatu konflik kemanusiaan yang terjadi di suatu negara, dan badan internasional seperti PBB mengeluarkan suatu hukum kemanusiaan darurat.
Misalnya PBB menyerukan bagi anggota-anggota untuk memberikan bantuan kemanusiaan terhadap negara tersebut. Sehingga perlahan-lahan apabila dimana mendatang ada suatu bencana konflik yang dirasakan oleh negara lainnya hukum yang pernah di sertakan oleh PBB tersebut bisa diajukan kembali oleh negara tersebut.
Hal inilah yang menyebabkan suatu kejadian yang pernah terjadi dalam lingkungan internasional bisa menjadi suatu hukum internasioanls sering dengan berjalan nya waktu. Hal ini semakin sini semakin menjadi lumrah.
Subjek Hukum Internasional
- Individu, maksudnya hukum ini bisa diterapkan untuk seorang individu yang dianggap telah melanggar suatu hukum internasional. Misalnya kejahatan genosida yang berdampak kepada kematian suatu etnis yang dilakukan oleh seorang individu.
- Negara, hukum internasional lebih banyak memang diperuntukkan untuk suatu negara kebanyakan pada umumnya. Karena sejak dahulu aktor utama dari suatu hubungan internasional adalah sebuah negara.
- Tahta Suci/Vatikan, sebenarnya tahta suci ini tidak bisa disentuh oleh bentuk hukum internasional manapun. Alasan dibalik itu semua karena tahta suci/ vatikan telah berjanji untuk tidak memihak ke manapun apabila ada suatu konflik terjadi serta tujuan dari tahta suci ini adalah perdamaian dunia.
Tetapi apabila tahta suci melanggar atas janjinya tersebut maka secara legal dia dapat dijatuhi hukum internasional oleh Perserikat Bangsa-Bangsa.
- Palang Merah Internasional, sedangkan untuk subjek ini biasa lebih kepada subjek kemanusiaan. Tujuannya memang ada untuk kemanusiaan manusia. Karena pada nyata palang merah internasional ini bukan hanya berisi satu negara anggota tetapi beberapa negara yang mengutus masyarakatnya dalam palang merah internasional.
- Organisasi Internasional, subjek ini adalah subjek yang cukup luas kewenangannya dalam dunia internasional.
Berikut adalah penjelasan secara singkat dari hukum-hukum internasional yang da dizaman modern ini. Sehingga perkembangan dari hukum internasional itu sendiri semakin sini semakin banyak berubah.