Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Posted on

Hukum adalah sebuah sistem yang dibuat untuk mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Namun, definisi hukum sendiri berbeda-beda menurut para ahli. Berikut adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli:

1. John Austin

Menurut John Austin, hukum adalah perintah yang berasal dari penguasa yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Hukum juga merupakan alat untuk mengontrol perilaku masyarakat.

2. Hans Kelsen

Sedangkan menurut Hans Kelsen, hukum adalah norma yang mempunyai sanksi atau konsekuensi bagi pelanggarannya. Hukum juga merupakan alat untuk mengatur kepentingan masyarakat.

3. Roscoe Pound

Roscoe Pound menyatakan bahwa hukum adalah sebuah sistem yang mempengaruhi kehidupan manusia. Hukum juga merupakan alat untuk mencapai tujuan sosial dan keadilan.

4. Soerjono Soekanto

Menurut Soerjono Soekanto, hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum.

5. Satjipto Rahardjo

Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa hukum adalah suatu sistem yang mengatur hubungan antara manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk mencapai tujuan sosial dan keadilan.

6. Mochtar Kusumaatmadja

Sedangkan menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum.

7. Jimly Asshiddiqie

Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan dan stabilitas sosial.

8. Saldi Isra

Menurut Saldi Isra, hukum adalah seperangkat norma yang dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan.

9. Mochtar Kusumaatmadja dan Syarifuddin Kartasasmita

Mochtar Kusumaatmadja dan Syarifuddin Kartasasmita berpendapat bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan stabilitas sosial.

10. Andi Hamzah

Sedangkan menurut Andi Hamzah, hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial.

11. Bintan R. Saragih

Bintan R. Saragih mengatakan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum.

12. Ismail Saleh

Menurut Ismail Saleh, hukum adalah seperangkat norma yang mengatur perilaku manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial.

13. Subekti

Sedangkan menurut Subekti, hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan stabilitas sosial.

14. Mohammad Mahfud MD

Mohammad Mahfud MD mengatakan bahwa hukum adalah seperangkat norma yang dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan sosial.

15. Achmad Ali

Sedangkan menurut Achmad Ali, hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial.

16. Eddy O.S. Hiariej

Eddy O.S. Hiariej menyatakan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan stabilitas sosial.

17. Harun Al-Rasyid Lubis

Menurut Harun Al-Rasyid Lubis, hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan sosial.

18. Andi Syamsu Alam

Sedangkan menurut Andi Syamsu Alam, hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial.

19. Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan sosial.

20. Adnan Buyung Nasution

Sedangkan menurut Adnan Buyung Nasution, hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan sosial.

21. Herman S. Kartajaya

Herman S. Kartajaya mengatakan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan sosial.

22. Djoko Soebroto

Sedangkan menurut Djoko Soebroto, hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial.

23. Sri Soemantri

Sri Soemantri mengatakan bahwa hukum adalah seperangkat norma yang dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial.

24. Sulistyowati Irianto

Sedangkan menurut Sulistyowati Irianto, hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan sosial.

25. Nono Anwar Makarim

Nono Anwar Makarim menyatakan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial.

26. Hamdan Zoelva

Sedangkan menurut Hamdan Zoelva, hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial.

27. Suparman Marzuki

Suparman Marzuki mengatakan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan sosial.

28. Harkristuti Harkrisnowo

Sedangkan menurut Harkristuti Harkrisnowo, hukum adalah seperangkat norma yang dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial.

29. Romli Atmasasmita

Romli Atmasasmita menyatakan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan sosial.

30. Harifin A. Tumpa

Sedangkan menurut Harifin A. Tumpa, hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan sosial.

Kesimpulan

Dari pengertian hukum menurut para ahli di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan manusia di masyarakat. Hukum juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mematuhi hukum agar tercipta keharmonisan dan ketertiban di masyarakat.