Rujukanedukasi.com – Menjalankan sistem negara tentu, harus terdapat ilmu hukum yang mengaturnya. Hal tersebut dilakukan agar sistem bisa berjalan dengan sesuai. Hukum ini bersifat memaksa, sehingga tidak boleh dilanggar. Hukum digunakan untuk menyelesaikan berbagai masalah dan dijadikan sebagai pedoman untuk mengelola negara atas dasar norma kenegaraan.
Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah aturan yang mengatur tentang hubungan dan wewenang lembaga yang ada di dalam negara. Beberapa lembaga yang termasuk di dalamnya adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan juga yudikatif. Setiap lembaga memiliki hubungan yang saling terkait namun memiliki tingkat wewenang yang berbeda.
Arti Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli
Para ahli memiliki pendapat lain mengenai pengertian hukum tata negara. Perbedaan pendapat ini terjadi akibat sudut pandang yang berbeda dari setiap ahli. Untuk memahaminya dengan lebih baik, simaklah informasi di bawah ini.
1. Van Vollen Hoven
Menurut Van Vollen Hoven, dalam hukum tata negara dinyatakan bahwa setiap individu terikat akan hukum. Hukum tersebut dijabarkan sebagai sistematika untuk menyusun wewenang yang dijalankan oleh sebuah badan pemerintahan. Hukum tersebut bersifat memaksa untuk dipatuhi.
2. Van Der Pot
Serangkaian peraturan yang menerangkan tentang badan mana saja yang digunakan oleh hukum negara dan apa saja fungsinya. Dalam hukum tersebut juga dijabarkan tentang berbagai wewenang yang bisa dilakukan oleh badan pemerintahan tersebut.
3. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, SH
Pedoman tentang hukum yang mengatur tentang bentuk pemerintahan yang di dalamnya akan menjelaskan tentang kedudukan atau susunan hirarki yang terdapat pada negara. Dalam hal tersebut juga dijelaskan tentang ruang lingkup dari hukum tersebut.
4. Logemann
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang organisasi yang menjalankan sebuah negara. Dengan begitu seluruh aturan yang sudah tertulis merupakan keputusan mutlak yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara. Hukum tersebut dibuat untuk menjaga kestabilan negara.
Contoh Dan Penerapan Hukum Tata Negara
Pemahaman terhadap hukum tata negara akan lebih dipahami dengan baik jika menyimak contohnya. Dengan begitu, maka hukum tata negara bisa diterapkan secara lebih baik dan sesuai. Berikut contohnya.
1. UUD 1945
Dalam UUD 1945 tertulis tentang hukum dasar negara yang mendefinisikan aturan-aturan dasar yang ditulis untuk dijadikan sebagai pedoman hukum. Segala penyelenggaraan dan praktik hukum yang berjalan pada sebuah negara akan mengacu pada UUD 1945 yang berlaku. Seiring perkembangannya, UU akan terus diperbarui untuk menunjang keamanan negara.
2. DPR, MPR, DPRD
DPR, MPR, DPRD ini merupakan lembaga perwakilan yang dipilih oleh rakyat untuk menjalankan sistem hukum yang sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Lembaga tersebut memiliki kedudukan serta wewenang yang berbeda di sebuah negara. Seluruh kebijakan hukum akan dikaji dan dipertimbangkan oleh lembaga-lembaga tersebut, bila akan diubah atau ditambahkan.
Tujuan Hukum Tata Negara
Hukum tata negara dibentuk karena alasan tertentu. Dengan adanya hukum tata negara, diharapkan sebuah negara mampu memiliki sistem yang berjalan sesuai dengan ketentuan norma kenegaraan. Berikut akan dijelaskan tentang beberapa tujuan hukum tata negara.
- Untuk mendorong kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban perorangan yang sudah ditetapkan berdasarkan UUD 1945.
- Digunakan sebagai sarana untuk menyebarkan secara lebih luas tentang kandungan baru yang terdapat pada UUD 1945.
- Menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih teratur dan aman.
- Mendorong perkembangan pelajaran tentang hukum tata negara menjadi lebih baik.
- Memberikan informasi kepada masyarakat secara luas bahwa hukum tata negara harus dipatuhi.
- Untuk bisa mengakrabkan hubungan masyarakat yang tertib dan damai.
- Untuk membantu para pemula agar mampu memahami hukum tata negara secara lebih mendalam.