Rujukanedukasi.com – Perkembangan teknologi telah menyentuh berbagai aspek. Efeknya beragam, salah satunya kemudahan yang Anda rasakan saat ini. Kartu kredit merupakan satu trobosan hasil perkembangan tersebut. Dikeluarkan pertama kali oleh John Biggins pada tahun 1946. Manfaat benda ini telah terasa hingga tangan Anda. Efisiensi waktu dan tenaga jadi nilai tambah kehadiran kartu multi fungsi ini.
Pengertian Kartu Kredit Menurut Para Ahli
Berdasarkan undang-undang No.7 Tahun 1972 yang telah diubah menjadi undang-undang No.10 Tahun 1998 mengenai perbankan. Kartu kredit didefinisikan sebagai alat pembayaran mutakhir yang bersifat tidak tunai. Selain pengertian di atas, para ahli juga mengemukakan pendapatnya mengenai kartu serba bisa ini.
- Imam Payogo Suryahadibroto (1984, Ahli Keuangan)mengemukakan bahwa kartu kredit merupakan suatu alat pembayaran pengganti uang tunai dan bisa ditukar dengan apa yang diinginkan dimanapun tempat atau perusahaan yang menerima pembayaran lewat kartu kredit.
- Purwodarmintao (1985, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan)mengemukakan bahwa alat jual atau beli dengan tidak mengeluarkan uang tunai.
- Munir Fuady (1995, Konsultan Hukum Bisnis)mengemukakan bahwa kartu kredit adalah kartu yang umumnya terbuat dari bahan plastik dengan melampirkan identitas pemegang juga bank penerbit.
Pemegang kartu diberi keleluasaan untuk menggunakannya. Selanjutnya penerbit diberri keleluasaan untuk menagih pelunasan plus biaya lainnya seperti bunga, biaya tanam, uang pangkal dengan dan sebagainya.
- Emmy Pangaribuan Simanjutak (1996, Dosen Hukum Dagang UGM)mengemukakan bahwa kartu kredit adalah alat pembayaran pengganti cek dan uang tunai.
- Muhammad Djumhana (1996, Ahli Ekonomi)mengatakan bahwa kartu kredit adalah alat pengganti uang tunai.
Berdasarkan pengertian di atas bisa disimpulkan bahwa kartu kredit adalah alat transaksi pembayaran pengganti uang tunai yang dikeluarkan oleh pihak bank guna mempermudah nasabahnya. Kartu ini mempunyai dua jenis, yaitu kartu kredit dan kartu debit. Keduanya dikeluarkan pihak bank sesuai dengan keperluan nasabahnya.
Perbedaan Kartu Kredit dan Kartu Debit
Kini transaksi nontunai lebih sering dilakukan ketimbang transaksi tunai. Tidak hanya kaum menengah atas saja, transaksi memakai kartu kredit dilakukan mencakup seluruh lapisan masyarakat. Kartu kredit atau yang lebih dikenal dengan kartu ATM dirasa lebih praktis dan efisien. Hal ini memungkinkan melakukan pengiriman tanpa bertatap muka.
Selain dikenal dengan kartu ATM, kartu ini disebut juga kartu hutang. Alasannya karena bisa dijadikan alat untuk mengajukan pinjaman pada bank penerbit kartu tersebut. Harus Anda ketahui ternyata kartu kredit dan kartu debit memiliki perbedaan. Apalagi jika Anda berniat untuk membuat akun perbankan beserta kartu ATM-nya.
1. Bentuk
Secara bentuk tidak ada perbedaan yang berat. Perbedaannya terletak pada keterangan beberapa logo. Kartu kredit biasanya menyertakan identitas seperti nama nasabah di tampilan kartunya. Sedangkan kartu debit selain hanya menampilkan logo bank juga menyertakan logo jaringan yang bekerja sama dengan pihak bank tersebut.
2. Cara Membuat
Untuk memiliki kartu kredit Anda harus pergi mengunjungi bank terkait. Selain itu rekam jejak perkreditan Anda akan dilihat sebagai bahan pertimbangan. Berbeda dengan kartu debit. Kartunya akan otomatis dimiliki saat membuka akun tabungan tanpa melalui pertimbangan apapun.
3. Penggunaan
Kartu kredit yang dikenal juga dengan sebutan kartu utang memiliki limit kredit. Memang kartu ini menawarkan kemudahan pembayaran transaksi. Namun, dibatasi oleh limit dan pengeluaran Anda dianggap sebagai hutang. Untuk kartu debit, transaksi akan langsung memotong saldo. Jadi transaksi bisa dilakukan jika saldo Anda mencukupi.
4. Biaya Terapan
Kredit biaya yang harus ditanggung meliputi bunga, iuran per tahun, cas tarik tunai, biaya over limit dan yang lainnya. Tidak sebanyak biaya kartu kredit, kartu debit hanya mematok biaya admin yang akan langsung dipotong dari saldo Anda per bulannya. Selain itu biaya pemotongannya relatif rendah.