Rujukanedukasi.com – Muamalah adalah sebuah istilah yang sering digunakan sebagai dasar hukum bisnis di dalam dunia ekonomi syariah. Penerapan dari muamalah ini dapat dilakukan di berbagai hal, yakni yang terdapat di bidang ekonomi, seperti perbankan, koperasi, dan juga entitas bisnis atau perusahaan yang menerapkan prinsip syariah.
Sebenarnya, ekonomi muamalah juga mencakup segala aspek kehidupan manusia dan juga hubungan antar manusia, dimulai dari hukum, politik, dan juga aktivitas sosial. Namun dewasa ini, keinginan masyarakat secara luas untuk mengelola harta dengan syariat Islam, hal itu menyebabkan muamalah sering diartikan dan juga dikaitkan dengan bidang ekonomi.
Pengertian Muamalah
Muamalah adalah hubungan sosial antar manusia atau biasa juga disebut sebagai hablumminanas. Secara bahasa, muamalah berarti saling menukar, baik barang ataupun jasa, juga saling melakukan sehingga menghasilkan manfaat bagi kedua belah pihak. Perbuatan muamalah dapat dikatakan juga sebagai perbuatan antar manusia yang memunculkan hak dan kewajiban.
Dalam syariat Islam, tidak begitu dirinci mengenai aturan untuk hubungan antar manusia. Namun, Islam menyatakan bagian yang dasar dan penting berupa larangan yang sudah dicantumkan di dalam Alquran, juga larangan yang langsung diucapkan oleh Rasullullah saw.
Jika berdasarkan dari ilmu Fikih, muamalah dapat diartikan secara luas, yakni sebagai peraturan mengikat yang disertai dengan ancaman, baik berupa sanksi untuk mengatur hubungan antar manusia, manusia dengan kehidupannya, ataupun untuk dapat mengatur manusia dengan lingkungan sekitarnya.
Istilah muamalah ini seringkali digunakan dalam dunia ekonomi, karena dimaksudkan agar setiap hubungan (proses jual beli) yang dilaksanakan bisa saling menguntungkan, juga tidak ada terjadi ketimpangan atau hanya menguntungkan bagi salah satu pihak saja.
Muamalah atau hablumminanas berbeda dengan ibadah, karena urusannya merupakan urusan duniawi yang menyangkut harta benda. Pengaturan muamalah diserahkan langsung kepada manusia itu sendiri. Muamalah memiliki sifat terbuka untuk kemudian dikembangkan.
Karena sifat muamalah yang terbuka, semua cara transaksi dan juga hukum yang dibuat oleh manusia bersifat sah dan diperbolehkan, asal tidak bertentangan dengan ketentuan umum yang ada di dalam syara dan tidak ada dalil yang melarangnya.
Ruang Lingkup Muamalah
Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa ruang lingkup muamalah itu tidak hanya di dalam bidang ekonomi dan terkait dengan jual beli saja. Ada beberapa bidang ruang lingkup muamalah yang dipisahkan berdasarkan bagiannya menurut Abdul Wahhab Khallaf, di antaranya adalah:
1. Hukum Keluarga
Hukum ini mengatur tentang hak dan juga kewajiban yang dimiliki oleh suami, istri dan anak untuk dapat memelihara keluarga.
2. Hukum Perdata
Hukum ini mengenai perbuatan usaha yang dilakukan perorangan, seperti jual beli, perserikat, utang piutang, juga pegadaian.
3. Hukum Pidana
Hukum ini berikatan dengan tindak kejahatan beserta dengan sanksinya. Hukum ini dimaksudkan untuk memelihara ketenteraman dan kesejahteraan hidup.
4. Hukum Acara
Hukum acara merupakan hukum yang berhubungan dengan peradilan, persaksian, dan sumpah untuk dapat mengatur proses peradilan.
5. Hukum Perundang-undangan
Hukum ini dimaksudkan agar membatasi hubungan hakim dengan yang terhukum.
6. Hukum Kenegaraan
Hukum kenegaraan dimaksudkan agar dapat membatasi hubungan antar negara di dalam berbagai waktu, yaitu masa damai dan juga masa perang.
7. Hukum Ekonomi dan Keuangan
Hukum ini berhubungan dengan hak dari fakir miskin yang terdapat di dalam harta milik orang kaya. Hukum ini tetapkan untuk mengatur sumber pendapatan serta masalah pembelanjaan negara. Hukum ini ada dengan maksud untuk dapat mengatur hubungan ekonomi yang terjadi pada orang fakir miskin dan juga orang kaya, serta hak keuangan perseorangan dan negara.