Rujukanedukasi.com – Sikap nasionalisme sangat penting untuk mempertahankan keutuhan sebuah bangsa dan negara. Dalam menjalani kehidupan di sebuah bangsa dan negara, nasionalisme harus ditumbuhkembangkan. Nasionalisme harus ditanamkan sejak dini untuk memperkuat pertahanan negara dari dalam. Lalu apakah yang dimaksud dengan nasionalisme?
Pengertian Nasionalisme dari Segi Bahasa
Ada dua jenis pengertian dari nasionalisme. Pertama yaitu pengertian menurut tata bahasa. Kata nasionalisme merupakan istilah yang diserap dari bahasa inggris, nation. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, nation memiliki arti bangsa. Dari kata tersebut kemudian diubah menjadi “nasionalisme”. Penambahan “isme” di belakang kata memiliki makna “sebuah paham”.
Jadi, pengertian nasionalisme menurut bahasa adalah paham untuk mencintai bangsa sendiri, termasuk segala hal yang melekat padanya. Pengertian ini senada dengan definisi yang tertera pada Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Dengan memahami pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang mencintai bangsa dan negaranya merupakan orang dengan rasa nasionalisme yang tinggi. Namun, pemahaman untuk mencintai bangsa sendiri sebaiknya tidak diiringi dengan keinginan untuk menjajah negara lain. Jika hal ini terjadi, perdamaian dunia bisa terganggu.
Pengertian Nasionalisme Menurut Pakar
Selain ditinjau dari segi bahasa, para ahli atau pakar juga memiliki definisinya masing-masing untuk mengartikan nasionalisme. Berikut ini pembahasan selengkapnya.
1. Joseph Ernest Renan
Seorang filsuf sekaligus pakar sejarah yang berasal dari Perancis ini pernah mendefinisikan nasionalisme. Menurut pandangannya, nasionalisme adalah hasrat dari sekelompok orang untuk bersatu dan mendirikan sebuah sistem kenegaraan. Setelah negara terbentuk, nasionalisme merupakan sebuah rasa atau hasrat untuk tetap membuat negaranya bersatu dan tidak terpecah.
Kondisi negara bisa sangat stabil jika seluruh rakyatnya menjunjung tinggi nasionalisme. Masalah dari dalam dan luar negara dapat ditangani dengan mudah jika seluruh rakyat bersatu. Tidak akan ada wujud persatuan bangsa dan negara jika tidak dilandasi dengan nasionalisme.
2. Otto Bauer
Otto Bauer merupakan seorang politikus yang hidup antara tahun 1881 hingga 1938. Semasa hidupnya, politisi kelahiran Austria ini banyak mengemukakan buah pemikirannya. Definisi nasionalisme termasuk dalam buah pikiran Bauer yang masih banyak dipakai hingga saat ini.
Menurut Otto Bauer, nasionalisme adalah adanya suatu kesamaan takdir yang mengilhami rasa persatuan pada sekelompok orang. Kesamaan takdir yang dirasakan ini dapat dikarenakan adanya kesamaan tempat tinggal yang berada di wilayah yang sama. Bisa juga karena sama-sama menjadi korban penjajahan. Sekelompok orang ini kemudian bersatu dan membentuk negara.
Adanya persamaan takdir yang menyatukan sekelompok orang sehingga membentuk negara melahirkan rasa nasionalisme. Sikap nasionalisme ini mendorong seluruh bangsa untuk selalu bersatu dalam menghadapi seluruh keadaan di negaranya. Bahkan ketika negara dalam kondisi terburuk sekalipun.
2. Hans Kohn
Seorang Filsuf berkebangsaan Amerika bernama Hans Kohn pernah mendefinisikan tentang nasionalisme. Menurut Hans Kohn, nasionalisme adalah sikap sadar bahwa sekelompok orang merupakan kesatuan karena disatukan oleh satu tatanan negara yang sama.
Pemikiran Hans Kohn memang berbeda dengan dua pakar sebelumnya. Definisi nasionalisme dari Kohn muncul karena disatukan oleh negara yang sama. Sedangkan dua pakar di atas berpendapat bahwa rasa nasionalisme terlebih dahulu muncul sebelum terbentuknya negara.
Kesadaran untuk bersatu yang tumbuh karena berada dalam satu negara dapat membuat sebuah negara menjadi kuat. Dengan catatan, kesadaran untuk bersatu selalu tumbuh dan tidak pernah pudar. Jika kesadaran untuk bersatu pudar, maka hancurlah negara tersebut.
3. Lothrop Stoddard
Pengamat politik dan sejarawan Amerika, Lothrop Stoddard, juga pernah mendefinisikan tentang nasionalisme semasa hidupnya. Menurut pemikirannya, nasionalisme adalah rasa memiliki satu sama lain yang dirasakan oleh seluruh warga dalam sebuah negara.
Semua warga negara merasa memiliki tanggung jawab untuk melindungi apa yang dimilikinya agar tidak hilang. Yaitu warga negara lain dan negara itu sendiri.