Pengertian Negara Hukum Adalah

Negara Hukum Adalah Sebuah Negara Yang Memiliki Beraneka Ragam Aturan Atau Asas Dalam Bertindak

Posted on

Rujukanedukasi.com – Di berbagai pembahasan pelajaran social tentu Anda seringkali mendengar sebutan negara Indonesia sebagai negara hukum. Lantas kemungkinan besar, sebagian orang pasti berfikir mengenai apa yang dimaksud dengan negara hukum? Lalu, bagaimana bisa Indonesia digadang-gadang sebagai negara hukum? Serta pemikiran-pemikiran lainnya yang terkait dengan sebutan negara hukum ini.

Pengertian prestasi belajar

Definisi Negara Hukum Secara Umum

Pengertian negara hukum adalah sebuah negara yang memiliki beraneka ragam aturan atau asas dalam bertindak laku dan semua aturan tersebut didasarkan pada hukum. Hal ini menunjukkan bahwa suatu negara sangat menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku dalam melakukan berbagai tindakan sosial. Segala sesuatunya selalu disangkut pautkan dengan hukum.

Negara hukum senantiasa mempertimbangkan segala hal dan tindakan didasarkan pada hukum yang telah disahkan atau disetujui secara bersama. Tidak hanya berlaku untuk rakyat bawah namun juga untuk semua orang yang hidup di atas tanah negara hukum tersebut.

Penjelasan Detail Pengertian Negara Hukum Indonesia

Pada pembahasan di atas telah dijelaskan secara sekilas mengenai makna negara hukum. Indonesia selaku negara yang juga memiliki sebutan negara hokum, tentunya perlu ditelaah mengapa Indonesia disebut sebagai negara hukum. Indonesia menyandang nama sebagai negara hokum pasti bukan tanpa alasan.

Indonesia termasuk negara yang sangat menjunjung tinggi aturan hukum negara. Hal ini dilakukan oleh negara Indonesia tentu dengan sebuah alasan. Alasan tersebut yakni untuk mencapai suatu keadilan dan kesejahteraan rakyatnya. Dengan adanya hukum yang berlaku di Indonesia maka beberapa hal seharusnya bisa diperoleh. Beberapa hal tersebut diantaranya seperti :

1. Batasan Tindak laku

Di dalam suatu hukum yang berlaku di Indonesia, tentu saja ada batasan dalam berperilaku. Batasan yang menjelaskan mana tindakan yang baik dan mana yang buruk. Dengan begitu masyarakat Indonesia lebih terarah dalam bertindak di lingkungan masyarakat dan tidak berbuat secara semena-mena dalam melakukan tindakan sosial.

2. Keadilan

Salah satu tujuan negara Indonesia memberlakukan segala hal dengan hukum adalah karena ingin mencapai suatu keadilan bagi semua rakyat Indonesia. Dengan adanya hukum yang ditegakkan, maka diharapkan semua kalangan masyarakat bisa merasakan keadilan yang sama dalam kehidupannya. Sehingga tidak ada lagi yang namanya rasis dalam hal apapun.

3. Sejahtera

Selain keadilan, kesejahteraan juga menjadi dasar mengapa Indonesia menjadi negara hukum. Dengan hukum yang ditegakkan di Indonesia maka kesejahteraan masyarakat seharusnya bisa lebih terjamin. Hal ini mengingat setiap orang akan dibatasi dengan hukum yang berlaku jika ingin melakukan tindakan hukum.

Negara hukum akan memiliki kontrol perilaku yang lebih baik dibandingkan dengan negara liberal. Hal ini karena di dalam negara liberal, tindak laku masyarakatnya akan lebih bebas. Sehingga hal ini akan berujung pada rasa tidak nyaman dan tidak adil yang dirasakan oleh masyarakat. Karenanya Indonesia memberlakukan hukum di atas segala tindak laku bermasyarakat demi kesejahteraan dan keadilan rakyat.

Indonesia Sebagai Negara Hukum

Sebutan Negara hukum tidak lantas membuat Indonesia hanya memberlakukan hukum pada rakyat kecil saja. Lebih dari itu, semua hal yang dilakukan oleh para pejabat juga diatur dalam sebuah hukum dan asas negara.

Berbicara mengenai hukum yang ada di Indonesia, negara ini memiliki banyak sekali jenis hukum. Mulai dari Undang-undang, peraturan pemerintah, TAP MPR, Asas Pancasila, dan lain sebagainya.

Hukum yang beraneka ragam tersebut menjadikan Indonesia menyandang sebutan sebagai negara hukum. Sebutan tersebut akan aneh rasanya jika di Indonesia masih ada masyarakat yang merasa tidak diadili di dalam kehidupannya. Karenanya hukum di Indonesia harus benar-benar ditegakkan, tidak hanya untuk rakyat kecil saja akan tetapi juga untuk semua kelas masyarakat sosial yang ada di Indonesia.

Pecinta Kelinci karena lucu, dan Penyayang Kucing karena lucu juga (>.<)