Pengertian Obligasi

Obligasi Adalah Sebutan Untuk Surat Hutang Berjangka Panjang Yang Diterbitkan Oleh Pemerintah

Posted on

Rujukanedukasi.com – Ingin mencoba tanam aset sebagai bentuk investasi? Maka Anda bisa mencoba obligasi. Investasi di sektor pasar modal ini berbeda dengan investasi saham. Jika saham memberikan hak kepemilikan seluruhnya kepada investor maka obligasi berbentuk pinjaman yang diberikan investor kepada suatu perusahaan. Lalu, apa yang dimaksud obligasi?

Pengertian Obligasi

Obligasi adalah sebutan untuk surat hutang berjangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah atau suatu perusahaan sebagai investor dengan nominal dan jangka waktu tertentu. Obligasi memiliki sebutan lain yaitu surat hutang. Walaupun memiliki jangka waktu, surat ini bisa Anda perjualbelikan pada pasar modal.

Obligasi memiliki bunga yang menjadi pembayaran wajib dalam setiap pembuatannya. Jangka waktu obligasi di Indonesia biasanya memiliki kurun antara satu hingga sepuluh tahun. Tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.

Berbeda dengan saham, obligasi tidak dijual melalui bursa efek. Jual beli surat terjadi pada pasar sekunder. Penjualan bisa dilakukan jika terjadi kesepakatan kedua belah pihak. Lalu memasukkan orang ketiga sebagai calon pembeli.

Pengertian laporan keuangan

Jenis-jenis Obligasi dalam Pasar Modal

Obligasi memang belum sefamiliar saham. Maka dari itu sebagai investor yang cerdas Anda harus memahami pengertian surat ini. Begitu pula dengan jenis-jenisnya dalam pasar modal. Anda bisa mencermatinya sebelum memutuskan untuk bertransaksi atau berinvestasi dengan obligasi.

1. Surat Utang Negara (SUN)

Berdasarkan undang-undang No. 24 tahun 2002, surat hutang negara diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait seperti OJK. Surat ini akan dibuat sebagai bukti pemerintah berhutang pada investor dengan jangka waktu tertentu.

2. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Obligasi jenis ini dikeluarkan oleh negara berdasar pada UU No. 19 tahun 2008. Pembuatannya tidak sembarangan. Harus berdasarkan kaidah syariah Islam yang sah dan juga mengacu pada peraturan perundangan Indonesia.

3. Efek Beragut Aset (EBA)

Obligasi ini bisa dikatakan sebagai obligasinya obligasi. Diterbitkan menggunakan Underlying Asset yang berupa efek dan menjadi hutang. Ini merupakan surat awal yang diberikan sebelum surat obligasi benar-benar diterbitkan.

4. Obligasi Korporasi

Obligasi jenis ini paling banyak digunakan. Diterbitkan oleh perusahaan milik negara atau perusahaan swasta. BUMN dan BUMD mengeluarkan surat ini jika kondisi perusahaan sedang kritis dan membutuhkan pasokan dana. Bisa juga karena perusahaan sedang mencari dana untuk pengembangan.

5. Suku Koporasi

Intrumen yang dikeluarkan berdasarkan pada prinsip syariah dan memegang ketentuan LK Np. IX A.13 terkait efek syariah. Penerbitan surat ini juga dipantau langsung oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).

Transaksi Obligasi

Semua jenis obligasi dapat diperjualbelikan tanpa melalui Bursa Efek. Namun, hasil perdagangannya harus dilaporkan ke lembaga tersebut. Transaksi bisa dilakukan kapan pun di mana pun. Jika Anda berperan sebagai pembeli, ada hal penting yang harus diperhatikan.

Transaksi harus berdasarkan penerbit dan pemegang obligasi sebelumnya. Selanjutnya apabila sudah sepemahaman maka obligasi bisa ditransaksikan. Begitu pula dengan obligasi suatu perusahaan. Karena jumlahnya akan terhitung besar maka prosesnya harus detail dan berdasarkan hukum perundangan yang berlaku.

Obligasi yang dikeluarkan negara atau pemerintah lebih aman untuk dijadikan bahan investasi. Alasannya karena pemerintah berwenang untuk menjatuhkan pajak dan mencetak dana menjadi uang tunai. Sehinga prosesnya lebih cepat dan terjamin.

Untuk Anda yang hendak memilih obligasi sebagai investasi hendaknya memilih dengan nilai harga paling tinggi. Semakin tinggi nilai dan peringkatnya maka semakin rendah kemungkinan gagal bayar kupon terapan atau bunga hutangnya.

Pecinta Kelinci karena lucu, dan Penyayang Kucing karena lucu juga (>.<)