Pengertian Sumber Hukum dan Macamnya

Posted on

Pengantar

Di dalam sistem hukum, sumber hukum memiliki peran penting dalam menentukan kekuatan dan keabsahan aturan-aturan yang berlaku di suatu negara. Sumber hukum dapat diartikan sebagai asal mula atau tempat berasalnya aturan hukum. Melalui sumber hukum, masyarakat dapat memahami dan mengatur kehidupan bersama secara adil dan teratur. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian sumber hukum dan beberapa macamnya yang umum dijumpai dalam sistem hukum di Indonesia.

Pengertian Sumber Hukum

Sumber hukum adalah tempat atau badan yang memberikan kekuatan dan keabsahan pada aturan hukum. Sumber hukum merupakan dasar atau landasan bagi pembentukan dan pelaksanaan hukum di suatu negara. Terdapat beberapa pengertian sumber hukum menurut para ahli hukum. Menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro, sumber hukum adalah tempat asal atau tempat berasal dari peraturan-peraturan hukum. Sementara itu, Prof. Jimly Asshiddiqie mengartikan sumber hukum sebagai segala sesuatu yang dapat memberikan petunjuk dalam menyelesaikan masalah hukum. Dari pengertian-pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa sumber hukum adalah tempat atau badan yang menjadi basis untuk menentukan aturan hukum yang berlaku di suatu negara.

Peranan Sumber Hukum

Sumber hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem hukum suatu negara. Beberapa peranan penting dari sumber hukum antara lain:

1. Menentukan Kekuatan Hukum

Sumber hukum menjadi acuan utama dalam menentukan kekuatan hukum dari suatu aturan. Sebagai contoh, jika suatu aturan berasal dari undang-undang yang telah disahkan oleh lembaga legislatif, maka aturan tersebut memiliki kekuatan yang kuat dan mengikat bagi seluruh masyarakat. Dalam hal ini, sumber hukum tertulis memiliki peranan yang penting dalam menentukan kekuatan hukum dari aturan-aturan yang berlaku.

2. Mengatur Kehidupan Bersama

Sumber hukum juga berperan dalam mengatur kehidupan bersama masyarakat. Aturan-aturan yang berasal dari sumber hukum menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, baik dalam bidang hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum administrasi negara. Melalui sumber hukum, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka serta menjaga keteraturan dalam kehidupan bersama.

Macam-macam Sumber Hukum

Setiap negara memiliki macam-macam sumber hukum yang berbeda tergantung pada sistem hukum yang dianutnya. Dalam sistem hukum di Indonesia, terdapat beberapa macam sumber hukum yang umum dijumpai, antara lain:

1. Sumber Hukum Tertulis

Sumber hukum tertulis adalah sumber hukum yang berasal dari naskah-naskah tertulis, seperti undang-undang, peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, putusan pengadilan, dan dokumen-dokumen resmi lainnya. Sumber hukum tertulis memiliki kekuatan yang kuat dalam menentukan aturan hukum yang berlaku di suatu negara. Sumber hukum tertulis ini meliputi undang-undang dasar negara, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan peraturan-peraturan lainnya yang ditetapkan oleh lembaga legislatif.

2. Sumber Hukum Kebiasaan

Sumber hukum kebiasaan adalah sumber hukum yang berasal dari praktik atau kebiasaan yang telah lama berlaku dalam masyarakat. Hukum kebiasaan dapat terbentuk melalui tradisi, adat istiadat, atau norma-norma yang diakui secara luas oleh masyarakat. Hukum kebiasaan ini seringkali tidak tertulis, namun memiliki kekuatan hukum yang diakui di beberapa sistem hukum. Contoh dari sumber hukum kebiasaan adalah adat istiadat suku-suku di Indonesia yang diakui dan dihormati oleh masyarakat setempat.

3. Sumber Hukum Preceden

Sumber hukum preceden atau preseden adalah sumber hukum yang berdasarkan pada putusan-putusan pengadilan dalam kasus-kasus serupa di masa lalu. Dalam sistem hukum yang menganut prinsip preseden, putusan pengadilan memiliki kekuatan yang mengikat dan dapat dijadikan acuan dalam penyelesaian kasus-kasus di masa depan. Sumber hukum preceden ini umumnya ditemukan dalam sistem hukum yang menganut common law, seperti yang dianut oleh negara-negara seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Australia.

4. Sumber Hukum Agama

Sumber hukum agama adalah sumber hukum yang berasal dari ajaran agama dan kitab-kitab suci. Dalam sistem hukum yang berbasis agama, aturan-aturan hukum didasarkan pada nilai-nilai dan ajaran agama yang dianut oleh masyarakat. Sumber hukum agama memiliki peran penting dalam pengaturan kehidupan beragama dan moral masyarakat. Contoh dari sumber hukum agama adalah hukum Islam yang didasarkan pada Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.

5. Sumber Hukum Konvensi

Sumber hukum konvensi adalah sumber hukum yang berasal dari perjanjian atau kesepakatan antara negara-negara atau pihak-pihak yang berkepentingan. Sumber hukum konvensi dapat berupa perjanjian internasional yang mengatur hubungan antar negara atau perjanjian-perjanjian lain yang mengatur hubungan antar pihak dalam lingkup tertentu. Contoh dari sumber hukum konvensi adalah Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian yang mengatur prinsip-prinsip dasar dalam pembentukan, pelaksanaan, dan pengakhiran perjanjian internasional.

6. Sumber Hukum Keadilan

Sumber hukum keadilan adalah sumber hukum yang didasarkan pada prinsip keadilan dan rasa kemanusiaan. Sumber hukum ini terkait erat dengan nilai-nilai moral dan etika yang diakui oleh masyarakat. Dalam menerapkan sumber hukum keadilan, hakim akan mempertimbangkan aspek-aspek keadilan dan kepatutan dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum. Sumber hukum keadilan ini seringkali digunakan dalam sistem hukum yang menganut civil law, seperti yang dianut oleh negara-negara di Eropa Kontinental.

7. Sumber Hukum Doktrinal

Sumber hukum doktrinal adalah sumber hukum yang berasal dari pendapat-pendapat para pakar hukum atau doktrin hukum yang dikemukakan melalui buku-buku, jurnal-jurnal, dan tulisan-tulisan hukum lainnya. Sumber hukum doktrinal ini memberikan interpretasi dan penjelasan lebih lanjut terhadap aturan-aturan hukum yang ada. Para ahli hukum dan akademisi berperan penting dalam mengembangkan sumber hukum doktrinal ini melalui riset, penelitian, dan diskusi di bidang hukum.

Kesimpulan

Sumber hukum merupakan dasar atau landasan bagi pembentukan dan pelaksanaanhukum di suatu negara. Setiap negara memiliki macam-macam sumber hukum yang berbeda tergantung pada sistem hukum yang dianutnya. Di Indonesia, sumber hukum yang umum dijumpai meliputi sumber hukum tertulis, sumber hukum kebiasaan, sumber hukum preceden, sumber hukum agama, sumber hukum konvensi, sumber hukum keadilan, dan sumber hukum doktrinal. Setiap sumber hukum memiliki peranan yang berbeda dalam menentukan aturan hukum yang berlaku, baik dalam hal kekuatan hukum, pengaturan kehidupan bersama, atau penerapan prinsip keadilan.

Sumber hukum tertulis adalah sumber hukum yang berasal dari naskah-naskah tertulis seperti undang-undang, peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, putusan pengadilan, dan dokumen-dokumen resmi lainnya. Sumber hukum tertulis ini memiliki kekuatan yang kuat dalam menentukan aturan hukum yang berlaku di suatu negara. Undang-undang dasar negara, undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah adalah contoh dari sumber hukum tertulis yang berlaku di Indonesia.

Sumber hukum kebiasaan adalah sumber hukum yang berasal dari praktik atau kebiasaan yang telah lama berlaku dalam masyarakat. Hukum kebiasaan ini dapat terbentuk melalui tradisi, adat istiadat, atau norma-norma yang diakui secara luas oleh masyarakat. Meskipun tidak tertulis, hukum kebiasaan memiliki kekuatan hukum yang diakui di beberapa sistem hukum. Contoh dari sumber hukum kebiasaan adalah adat istiadat suku-suku di Indonesia yang diakui dan dihormati oleh masyarakat setempat.

Sumber hukum preceden atau preseden adalah sumber hukum yang berdasarkan pada putusan-putusan pengadilan dalam kasus-kasus serupa di masa lalu. Dalam sistem hukum yang menganut prinsip preseden, putusan pengadilan memiliki kekuatan yang mengikat dan dapat dijadikan acuan dalam penyelesaian kasus-kasus di masa depan. Sumber hukum preceden ini umumnya ditemukan dalam sistem hukum yang menganut common law, seperti yang dianut oleh negara-negara seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Australia.

Sumber hukum agama adalah sumber hukum yang berasal dari ajaran agama dan kitab-kitab suci. Dalam sistem hukum yang berbasis agama, aturan-aturan hukum didasarkan pada nilai-nilai dan ajaran agama yang dianut oleh masyarakat. Sumber hukum agama memiliki peran penting dalam pengaturan kehidupan beragama dan moral masyarakat. Contoh dari sumber hukum agama adalah hukum Islam yang didasarkan pada Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.

Sumber hukum konvensi adalah sumber hukum yang berasal dari perjanjian atau kesepakatan antara negara-negara atau pihak-pihak yang berkepentingan. Sumber hukum konvensi dapat berupa perjanjian internasional yang mengatur hubungan antar negara atau perjanjian-perjanjian lain yang mengatur hubungan antar pihak dalam lingkup tertentu. Contoh dari sumber hukum konvensi adalah Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian yang mengatur prinsip-prinsip dasar dalam pembentukan, pelaksanaan, dan pengakhiran perjanjian internasional.

Sumber hukum keadilan adalah sumber hukum yang didasarkan pada prinsip keadilan dan rasa kemanusiaan. Sumber hukum ini terkait erat dengan nilai-nilai moral dan etika yang diakui oleh masyarakat. Dalam menerapkan sumber hukum keadilan, hakim akan mempertimbangkan aspek-aspek keadilan dan kepatutan dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum. Sumber hukum keadilan ini seringkali digunakan dalam sistem hukum yang menganut civil law, seperti yang dianut oleh negara-negara di Eropa Kontinental.

Sumber hukum doktrinal adalah sumber hukum yang berasal dari pendapat-pendapat para pakar hukum atau doktrin hukum yang dikemukakan melalui buku-buku, jurnal-jurnal, dan tulisan-tulisan hukum lainnya. Sumber hukum doktrinal ini memberikan interpretasi dan penjelasan lebih lanjut terhadap aturan-aturan hukum yang ada. Para ahli hukum dan akademisi berperan penting dalam mengembangkan sumber hukum doktrinal ini melalui riset, penelitian, dan diskusi di bidang hukum.

Dalam sistem hukum di Indonesia, sumber hukum tertulis, sumber hukum kebiasaan, sumber hukum preceden, sumber hukum agama, sumber hukum konvensi, sumber hukum keadilan, dan sumber hukum doktrinal saling berinteraksi dan saling melengkapi. Setiap sumber hukum memiliki peranan yang berbeda dalam menentukan aturan hukum yang berlaku, baik dalam hal kekuatan hukum, pengaturan kehidupan bersama, atau penerapan prinsip keadilan.

Dalam prakteknya, sumber hukum ini digunakan oleh para ahli hukum, hakim, pengacara, dan masyarakat umum dalam memahami dan mengaplikasikan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Mengetahui dan memahami sumber-sumber hukum yang berlaku sangat penting untuk menjaga keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum di suatu negara. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga-lembaga terkait perlu terus mengembangkan dan memperbarui sumber-sumber hukum yang ada agar dapat menjawab perkembangan masyarakat dan tuntutan keadilan yang terus berkembang. Dengan demikian, sistem hukum suatu negara dapat berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments