Rujukanedukasi.com – Hukum diterapkan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat antara orang perorang maupun antara orang dan negara. Interaksi antara lembaga dan negara juga diatur dalam hukum. Dengan adanya hukum, maka sistem keadilan pada sebuah negara bisa berjalan dengan lebih baik dan terarah.
Pengertian Supremasi Hukum
Supremasi hukum adalah aturan yang dijadikan sebagai dasar hukum sebuah negara. Hukum akan memiliki kedudukan tertinggi dalam menentukan sikap dan perilaku dalam lingkungan. Terdapat 3 dasar hukum yang harus diperhatikan, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Hukum ini berperan sebagai alat untuk mengawasi perilaku atau hubungan kehidupan bermasyarakat.
Pengertian Supremasi Hukum Menurut Ahli
Untuk bisa menjalankan supremasi hukum dengan baik tentu Anda juga harus mengetahui pengertiannya secara lebih dalam. Bukan hanya secara umum, para ahli juga memiliki pendapat akan pengertian dari supremasi hukum. Seperti apa pendapat tersebut, berikut informasinya.
1. Leon Duguit
Hukum merupakan semua aturan yang diterapkan pada seluruh anggota masyarakat yang bertujuan untuk menjamin kepentingan bersama. Jika ada orang yang melanggarnya, maka hal tersebut bisa meninggalkan reaksi dan bisa mempengaruhi lingkungan masyarakat. Artinya hal buruk bukan hanya berdampak untuk individu, namun juga masyarakat luas.
2. Hornby A.S
Hukum merupakan kekuasaan tertinggi. Jika dikaji secara menyeluruh, hukum memang sudah sepantasnya menduduki kekuasaan tertinggi yang memiliki sifat mengatur. Hukum akan mengatur seluruh kehidupan dan kebijakan tentang kehidupan seseorang.
3. Prof. Mr. E. M. Mayers
Peraturan yang diambil, atas dasar pertimbangan kesusilaan yang berpedoman pada tingkah laku masyarakat dalam kehidupan. Hal ini juga akan dijadikan sebagai pedoman untuk para penguasa negara agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
4. Soetandyo Wignjosoebroto
Supremasi hukum merupakan upaya yang dilakukan untuk bisa menempatkan hukum pada posisi yang tertinggi. Peran utamanya adalah melindungi seluruh lapisan masyarakat. Hukum memiliki aturan yang sama untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Hukum memandang adil dan tidak akan membedakan tingkatan sosial seseorang.
5. S. M. Amin, SH
Kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma yang berlaku berikut dengan sanksi yang akan diberikan jika terjadi pelanggaran. Hukum dibentuk untuk menjaga ketertiban dalam pergaulan antara manusia dalam kehidupan sosial. Hal ini tentu akan berpengaruh pada keamanan dan keadilan yang ada terjadi pada sebuah negara.
6. Abdul Manan
Dikatakan bahwa supremasi hukum merupakan kiat khusus yang dilakukan untuk menegakkan posisi hukum menjadi hal yang utama, dalam pengendalian sistem sebuah negara. Hukum akan melindungi dan juga menjamin stabilitas kehidupan masyarakat secara luas.
Tujuan Supremasi Hukum
Dengan memberikan kedudukan pada hukum untuk membuat aturan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, artinya terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai. Untuk lebih memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan supremasi hukum, tentunya Anda juga harus memahami apa tujuan dilaksanakannya hal tersebut. Berikut informasi detailnya.
- Menjamin terlaksananya keadilan sosial untuk semua masyarakat tanpa memandang status sosialnya.
- Menciptakan kesadaran tentang rasa tanggung jawab terhadap hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh seseorang pada lingkungan masyarakat.
- Memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa setiap hak individu akan terlindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Menjamin terpeliharanya nilai moral sebuah bangsa.
- Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari sebuah organisasi sosial. Hal ini akan menjamin hak kemerdekaan setiap individu.
- Menciptakan hubungan di masyarakat yang lebih demokratis.
- Menciptakan masyarakat yang memiliki moral baik. Di dalam hukum akan terdapat semua aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang.