Pengertian, Unsur, Ciri, dan Jenis Hukum

Posted on

Hukum merupakan sistem norma dan aturan yang berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat. Dalam pengertian yang lebih luas, hukum dapat diartikan sebagai peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan negara, dan negara dengan negara.

Pengertian Hukum

Pengertian hukum dapat diartikan sebagai kumpulan aturan atau norma yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Hukum juga dapat diartikan sebagai sistem yang mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara dan antara negara dengan negara.

Hukum juga dapat diartikan sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat dan sebagai alat untuk memelihara ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.

Unsur Hukum

Unsur hukum terdiri dari beberapa hal, yaitu:

  1. Norma hukum
  2. Sistem hukum
  3. Lembaga hukum

Norma Hukum

Norma hukum merupakan aturan atau peraturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Norma hukum dibentuk berdasarkan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

Sistem Hukum

Sistem hukum merupakan cara atau metode yang digunakan untuk mengatur dan menegakkan hukum dalam suatu masyarakat. Sistem hukum dapat berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya.

Lembaga Hukum

Lembaga hukum merupakan badan atau organisasi yang dibentuk untuk menegakkan hukum dalam masyarakat. Contoh lembaga hukum adalah kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Ciri Hukum

Ciri hukum adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki sanksi atau hukuman
  2. Bersifat universal
  3. Bersifat dinamis
  4. Bersifat formal

Memiliki Sanksi atau Hukuman

Hukum memiliki sanksi atau hukuman bagi pelanggarannya. Sanksi atau hukuman tersebut dapat berupa denda, kurungan, atau hukuman mati.

Bersifat Universal

Hukum bersifat universal artinya hukum berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Bersifat Dinamis

Hukum bersifat dinamis artinya hukum dapat berubah seiring dengan perkembangan masyarakat dan peradaban manusia.

Bersifat Formal

Hukum bersifat formal artinya hukum ditetapkan dalam bentuk tertulis dan diatur secara sistematis dan terstruktur.

Jenis Hukum

Jenis hukum terdiri dari beberapa hal, yaitu:

  1. Hukum pidana
  2. Hukum perdata
  3. Hukum tata negara
  4. Hukum internasional

Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tindak pidana dan sanksi atau hukuman yang diberikan terhadap pelaku tindak pidana.

Hukum Perdata

Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antara individu atau pihak swasta dalam masyarakat.

Hukum Tata Negara

Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan rakyatnya, dan hubungan antara negara dengan negara lainnya.

Hukum Internasional

Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan negara lainnya dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial.

Kesimpulan

Secara umum, hukum merupakan sistem norma dan aturan yang mengatur kehidupan masyarakat. Unsur hukum terdiri dari norma hukum, sistem hukum, dan lembaga hukum. Ciri hukum memiliki sanksi atau hukuman, bersifat universal, dinamis, dan formal. Jenis hukum terdiri dari hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, dan hukum internasional.