Hukum adalah suatu aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Di Indonesia, hukum terbagi menjadi dua jenis, yaitu hukum publik dan hukum privat. Kedua jenis hukum ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Pada artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara hukum publik dan hukum privat.
Hukum Publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Hukum publik mencakup hukum konstitusi, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum perdata publik. Hukum publik memiliki sifat imperative, artinya aturan yang terkandung di dalamnya bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak.
Hukum konstitusi mengatur mengenai struktur negara, hak-hak dan kewajiban warga negara, dan lembaga-lembaga negara. Hukum administrasi negara mengatur mengenai tata cara pemerintahan, kebijakan publik, dan hak-hak administratif. Hukum pidana mengatur mengenai tindak pidana dan sanksinya. Sedangkan, hukum perdata publik mengatur mengenai hubungan antara pemerintah dan masyarakat, seperti hak milik negara, hibah negara, dan sebagainya.
Hukum Privat
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas swasta. Hukum privat mencakup hukum perdata dan hukum dagang. Hukum privat bersifat dispositive, artinya aturan yang terkandung di dalamnya dapat diatur oleh para pihak yang terlibat dalam hubungan hukum tersebut.
Hukum perdata mengatur mengenai hubungan antara individu atau entitas swasta, seperti hak milik, kontrak, dan ganti rugi. Sedangkan, hukum dagang mengatur mengenai hubungan-hubungan yang timbul dari kegiatan perdagangan, seperti perjanjian jual beli, persaingan usaha, dan sebagainya.
Perbedaan Antara Hukum Publik dan Hukum Privat
Terdapat beberapa perbedaan antara hukum publik dan hukum privat, di antaranya:
- Sifat aturan yang terkandung di dalamnya
- Objek aturan yang diatur
- Penyelesaian sengketa
- Sifat pelaksanaan
Hukum publik bersifat imperative, artinya aturan yang terkandung di dalamnya bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak. Sedangkan, hukum privat bersifat dispositive, artinya aturan yang terkandung di dalamnya dapat diatur oleh para pihak yang terlibat dalam hubungan hukum tersebut.
Hukum publik mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat, sedangkan hukum privat mengatur hubungan antara individu atau entitas swasta.
Penyelesaian sengketa dalam hukum publik dilakukan melalui pengadilan administrasi atau pengadilan pidana. Sedangkan, penyelesaian sengketa dalam hukum privat dilakukan melalui pengadilan perdata atau arbitrase.
Hukum publik bersifat universal, artinya aturan yang terkandung di dalamnya berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali. Sedangkan, hukum privat bersifat khusus, artinya aturan yang terkandung di dalamnya hanya berlaku untuk para pihak yang terlibat dalam hubungan hukum tersebut.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum publik dan hukum privat memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Hukum publik mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat, sedangkan hukum privat mengatur hubungan antara individu atau entitas swasta. Hukum publik bersifat imperative, artinya aturan yang terkandung di dalamnya bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak. Sebaliknya, hukum privat bersifat dispositive, artinya aturan yang terkandung di dalamnya dapat diatur oleh para pihak yang terlibat dalam hubungan hukum tersebut.