Sidang BPUPKI, Ada satu badan yang berjasa bagi Indonesia di masa-masa akhir penjajahan Jepang yaitu BPUPKI. Meskipun BPUPKI adalah badan bentukan Jepang untuk meraih simpati rakyat Indonesia, namun badan ini berperan penting dalam merumuskan landasan atau dasar negara Indonesia setelah merdeka. Dasar dan juga landasan negara Indonesia ini dirumuskan pada beberapa sidang penting BPUPKI.
Apa Itu BPUPKI?
BPUPKI adalah singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia atau yang dalam bahasa Jepang disebut dengan Dokuritsu Junbi Cosakai. Badan ini merupakan bentukan Jepang yang sebenarnya bertujuan untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia dalam Perang Asia Timur Raya melawan pihak Sekutu.
BPUPKI diketuai oleh KRT Radjiman Wedyodiningrat dan wakilnya merupakan perwakilan Jepang yaitu Ichibangase Yoshio serta pihak Indonesia yaitu Raden Pandji Soeroso. BPUPKI memiliki 67 anggota. Tugas utama BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki aspek-aspek politik dan tata pemerintahan yang dibutuhkan untuk mendirikan negara Indonesia.
Sejarah BPUPKI
Pada tahun 1944, Jepang mulai mengalami beberapa kekalahan di medan pertempuran Perang Asia Pasifik melawan pihak Sekutu. Amerika Serikat yang awalnya dihancurkan pertahanannya di Hawaii oleh Jepang mulai melakukan serangan balik yang cukup membuat Jepang kewalahan. Tahun 1944 juga, Saipan jatuh ke tangan pihak Sekutu.
Pasukan Jepang yang ada di Papua Nugini, Kepulauan Solomon, dan juga Kepulauan Marshall berhasil dipukul mundur oleh pihak Sekutu. Kekalahan Jepang pada berbagai medan pertempuran ini membuat Jepang terus mencari dukungan dari negara-negara Asia yang dijajahnya, termasuk Indonesia. Salah satu upaya untuk mencari dukungan tersebut adalah dengan menjanjikan kemerdekaan Indonesia.
Sebagai realisasinya, pada tanggal 1 Maret 1945 Letnan Jenderal Kumakichi Harada yang merupakan pemimpin pemerintahan Jepang di Pulau Jawa mengumumkan pembentukan BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia atau Dokuritsu Junbi Cosakai. Pada tanggal 29 April 1945 baru kemudian diumumkan masalah pengangkatan pengurus BPUPKI.
Pada tanggal 28 Mei 1945 dilangsungkan upacara peresmian BPUPKI di Gedung Cuo Sangi In yang sekarang ini sudah berubah menjadi Gedung Departemen Luar Negeri di Jakarta. Upacara peresmian ini dihadiri oleh 2 pejabat Jepang yaitu Jenderal Itagaki yang merupakan Panglima Tentara ke-7 (bermarkas di Singapura) dan juga Letnan Jenderal Nagano yang merupakan Panglima Tentara ke-16.
Tujuan BPUPKI
Tujuan dibentuknya BPUPKI adalah:
1. Dari Pihak Jepang
Sudah jelas bahwa tujuan sebenarnya pembentukan BPUPKI dari pihak Jepang adalah demi meraih simpati bangsa Indonesia agar bisa membantu dalam memenangkan perang Asia Pasifik melawan pihak Sekutu.
2. Pihak Indonesia
Meskipun badan ini dibentuk oleh Jepang, namun BPUPKI dimanfaatkan oleh kaum nasionalis untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang berhubungan dengan pembentukan sebuah negara merdeka. BPUPKI dijadikan sebagai wadah untuk menyusun landasan negara dan juga tata pemerintahan Indonesia kelak setelah merdeka.
Anggota BPUPKI
Anggota BPUPKI terdiri dari 67 orang dari pihak Indonesia dan juga 7 orang perwakilan dari pihak Jepang. Dari semua anggota tersebut, dalam perjalanannya BPUPKI juga membentuk panitia kecil yang mendapatkan tugas khusus diantaranya untuk merumuskan dasar negara dan juga penyempurnaan batang tubuh undang-undang dasar.
Daftar anggota BPUPKI antara lain adalah:
1. Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat
2. Ir. Sukarno
3. Drs. Moh. Hatta
4. Abdul Kaffar
5. Agus Muhsin Dasaad
6. Abdul Kahar Muzakir
7. RP Soeroso
8. AR Baswedan
9. Bendoro K.P. Ario Suryohamijoyo
10. Bendoro Pangeran Hario Purbojo
11. Bendoro Pangeran Hario Bintoro
12. Dr. Raden Suleiman Effendi Kusumaatmadja
13. Dr. Raden Buntaran Martoatmojo
14. Dr. Sukiman Wiryosanjoyo
15. Drs. K.R.M. Hario Sosrodiningrat
16. Dr. Samsi Sastrawidagda
17. H. Abdul Wachid Hasyim
18. K.H. Ahmad Sanusi
19. Ir. Pangeran Muh. Nur
20. Ir. Raden Ashar Sutejo Munandar
21. H. Agus Salim
22. Ir. Raden Mas Panji Surahman Cokroadisuryo
23. Ir. R. Ruseno Suryohadikusumo
24. K.R.M. Tumenggung Ario Wuryaningrat
25. K.H. Abdul Halim
26. Ki Hajar Dewantara
27. Ki Bagus Hadikoesoemo
28. K.H. Abdul Fatah Hasan
29. K.H. Mas Mansoer
30. K.H. Maskur
31. Mas Aris
32. Mas Sutardjo Kartohadikoesoemo
33. Mr. A.A. Maramis
34. Mr. Raden Syamsyudin
35. Mr. Muh. Yamin
36. Mr. Raden Ahmad Subardjo
37. Mr. Mas Besar Martokoesoemo
38. Mr. Mas Susanto Tirtoprodjo
39. Mr. Raden Hondromartono
40. Mr. Raden Suwandi
41. Mr. Raden Mas Sartono
42. Mr. K.R.M. Tumenggung Wongsonagoro
43. Mr. Raden Panji Singgih
44. Mr. Raden Satromulyono
45. Mr. Yohannes Latuharhary
46. Ny. Mr. R.A. Maria Ulfah Santoso
47. Ny. R. Nganten Siti Sukaptinah Sunaryo Mangunpuspito
48. Parada Harahap
49. P.F. Dahler
50. Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo
51. Prof. Dr. Pangeran Ario Husein Jayadiningrat
52. Prof. Dr. Raden Jenal Asikin Wijaya Kusuma
53. Raden Abdul Rahim Pratalykrama
54. Raden Abikusno Cokrosuyono
55. Raden Abdul Kadir
56. Raden Adipati Wiranatakoesoema
57. Raden Asikin Natanegara
58. Raden Sukardjo Wiryopranoto
59. Raden Ruslan Wongsokoesomo
60. Raden Adipati Ario Purbonegoro Sumitro Kolopaking
61. R.M. Margono Joyohadikoesoemo
62. R.M. Tumenggung Ario Suryo
63. Raden Otto Iskandardinata
64. Raden Sudirman
65. Tan Eng Hoa
66. Oey Tiang Tjoei
67. Oey Tjong Hauw
68. Liem Koen Hian
Sedangkan daftar anggota dari perwakilan pihak Jepang antara lain adalah:
1. Ichibangase Yoshio
2. Matuura Mitukiyo
3. Masuda Toyohiko
4. Ide Teitiro
5. Tokonami Tokuzi
6. Miyano Syozo
7. Tanaka Minoru
8. Itagaki Masumitu
Struktur BPUPKI
Susunan struktur BPUPKI diumumkan pada tanggal 1 April 1945 oleh pihak Jepang. Pengurus BPUPKI antara lain adalah:
1. Ketua yaitu Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat
2. Ketua muda (wakil) yaitu Ichibangase Yoshio yang sekaligus merangkap sebagai Kepala Badan Perundingan BPUPKI.
3. Sekretaris yaitu R.P. Suroso dan dibantu oleh Mr. AG. Pronggodigdo serta Toyohito Masuda.
Hasil Sidang BPUPKI
Selama dibentuk hingga dibubarkan oleh pihak Jepang, BPUPKI melakukan 2 kali sidang yang berhasil membahas, merumuskan, dan menyusun berbagai unsur kelengkapan negara. Hasil lengkap masing-masing sidang BPUPKI antara lain:
1. Sidang BPUPKI I
Sidang pertama BPUPKI digelar pada tanggal 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sang In (sekarang Gedung Pancasila). Agenda sidang BPUPKI I ini adalah membahas tentang dasar negara Indonesia. Pada sidang pertama ini ada 3 orang yang mengusulkan tentang dasar negara Indonesia diantaranya adalah:
a. Mr. Muhammad Yamin
b. Prof. Dr. Mr. Soepomo
c. Ir. Sukarno
Pada tanggal 29 Mei 1945, orang pertama yaitu Mr. Muhammad Yamin mengajukan usulan yang disebut dengan Lima Asas dari Dasar Negara yaitu:
· Peri Kebangsaan
· Peri Kemanusiaan
· Peri Ketuhanan
· Peri Kerakyatan
· Kesejahteraan Rakyat
Selanjutnya pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo juga mengajukan Dasar Negara Indonesia yang isinya sebagai berikut:
· Persatuan
· Mufakat dan demokrasi
· Keadilan sosial
· Kekeluargaan
· Musyawarah
Keesokan harinya yaitu pada tanggal 1 Juni 19435, Ir. Sukarno kemudian juga mengusulkan 5 asas negara yang disebut dengan Pancasila yaitu:
· Kebangsaan Indonesia
· Internasionalisme dan peri kemanusiaan
· Mufakat atau demokrasi
· Kesejahteraan sosial
· Ketuhanan Yang Maha Esa
Menurut Ir. Sukarno, lima asas negara atau Pancasila tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Trisila (tiga sila) yaitu:
Sosionasionalisme
Sosiodemokrasi
Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir. Sukarno lebih lanjut juga menegaskan bahwa Trisila juga masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila (sila tunggal) yaitu “Gotong Royong”. Setelah muncul 3 usulan dari 3 tokoh nasionalis Indonesia, hingga 1 Juni 1945 tersebut, BPUPKI masih belum mencapai kata sepakat mengenai dasar negara Indonesia yang tepat.
Kemudian untuk mengatasi hal tersebut, BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil yang disebut dengan “Panitia Sembilan”. Ketua Panitia Sembilan adalah Ir. Sukarno dan memiliki tugas utama untuk merumuskan serta merundingkan dasar negara yang tepat untuk Indonesia.
Anggota panitia Sembilan adalah:
a. Ir. Sukarno (Ketua)
b. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
c. K.H. Wachid Hasyim
d. A.A. Maramis
e. Abdoel Kahar Muzakar
f. Abikoesno Tjokrosoeyoso
g. Mr. Mohammad Yamin
h. Mr. Achmad Soebardjo
i. H. Agus Salim
Setelah melewati serangkaian diskusi panjang, akhirnya pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan “Jakarta Charter” atau “Piagam Jakarta” yang memuat dasar negara Indonesia. Isi dari Piagam Jakarta adalah:
a. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
b. Dasar kemanusiaan adalah adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan ini dikenal dengan rumusan Dasar Negara Pancasila yang pertama. Kemudian nantinya rumusan ini akan direvisi pada sidang PPKI pertama yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidang PPKI I ini kemudian sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” saja atas usulan berbagai perwakilan daerah anggota PPKI.
2. Sidang BPUPKI II
Sidang BPUPKI yang kedua dilaksanakan pada tanggal 10-17 Juli 1945 dengan pokok bahasan utamanya adalah:
· Bentuk negara Indonesia
· Cakupan wilayah negara Indonesia
· Kewarganegaraan
· Rancangan undang-undang dasar
· Pembelaan negara
· Ekonomi dan keuangan
· Pendidikan dan pengajaran
Dalam sidang BPUPKI kedua ini dibentuk beberapa panitia kecil yang membahas masalah tertentu. Diantaranya adalah:
a. Panitia 19 diketuai oleh Ir. Sukarno bertugas untuk membahas rancangan undang-undang dasar.
b. Panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso.
c. Panitia ekonomi dan keuangan diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
Hasil dari sidang BPUPKI yang kedua ini antara lain adalah:
a. Wilayah Indonesia sudah disepakati bersama berdasarkan pemungutan suara yaitu mencakup wilayah Hindia Belanda atau bekas jajahan Belanda ditambah dengan Borneo Utara, Malaya, Papua, dan Timor-Portugis beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya.
b. Dibentuk panitia penyusun rancangan undang-undang dasar beranggotakan 19 orang dan diketuai oleh Ir. Soekarno.
c. Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang Undang-Undang Dasar kemudian membentuk panitia kecil perancang undang-undang dasar beranggotakan 7 orang antara lain:
· Prof. Dr. Mr. Soepomo (Ketua)
· Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
· Mr. Wongsonegoro (anggota)
· Mr. A.A. Maramis(anggota)
· Mr. R.P. Singgih (anggota)
· Dr. soekiran (anggota)
· H. Agus Salim (anggota)
d. Selain panitia kecil tersebut, juga dibentuk panitia Penghalus Bahasa yang beranggotakan Prof. Dr. Mr. Soepomo dan juga Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djayadiningrat.
e. Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI menerima laporan hasil perundingan dari Panitia Kecil perancang UUD. Ir. Soekarno melaporkan 3 poin penting yaitu:
· Pernyataan kemerdekaan Indonesia.
· Pembukaan undang-undang dasar.
· Batang tubuh undang-undang dasar.
Pembubaran BPUPKI
Pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang kemudian mengambil langkah untuk membubarkan BPUPKI. Jepang beralasan tugas BPUPKI telah selesai dalam menyusun syarat-syarat kemerdekaan Indonesia. Jepang juga beranggapan bahwa BPUPKI terlalu cepat mempersiapkan kehendak Indonesia merdeka.
Pihak Jepang juga keberatan dengan sikap anggota BPUPKI yang menolak keterlibatan pemimpin pendudukan Jepang di wilayah Indonesia untuk ikut serta mempersiapkan kemerdekaan. Bersamaan dengan dibubarkannya BPUKI, maka Jepang pada hari itu juga yaitu tanggal 7 Agustus 1945 kemudian membentuk PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.