Syarat Daftar KUA

Posted on

Apa itu KUA?

KUA atau Kantor Urusan Agama adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam mengurus segala urusan keagamaan, termasuk dalam hal pernikahan. Untuk dapat menikah secara sah di Indonesia, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mendaftar di KUA.

Kenapa Harus Daftar di KUA?

Daftar di KUA penting dilakukan karena KUA adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat nikah. Surat nikah ini adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa pernikahan Anda diakui secara hukum.

Syarat Daftar di KUA

Untuk dapat mendaftar di KUA, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, calon pengantin harus membawa KTP asli dan fotokopi, KK, akta kelahiran, serta surat keterangan belum menikah dari desa atau kelurahan.

Kedua, calon pengantin juga harus membawa surat izin dari orang tua jika masih di bawah umur, serta membawa saksi yang akan menyaksikan proses pernikahan.

Proses Daftar di KUA

Proses daftar di KUA cukup mudah. Pertama, calon pengantin datang ke KUA terdekat dan mengisi formulir pendaftaran pernikahan. Setelah itu, mereka akan diberikan jadwal untuk mengikuti proses selanjutnya.

Selanjutnya, calon pengantin akan diberikan bimbingan pranikah yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pernikahan dalam agama Islam.

Biaya Daftar di KUA

Untuk biaya daftar di KUA, biasanya tidak terlalu mahal. Biaya ini meliputi pendaftaran pernikahan, bimbingan pranikah, serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk surat nikah.

Biaya ini dapat bervariasi tergantung dari KUA dan juga wilayah tempat tinggal calon pengantin.

Kenapa Penting Daftar di KUA?

Daftar di KUA penting karena surat nikah yang dikeluarkan oleh KUA adalah bukti sah yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat. Surat nikah ini juga diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti membuat KTP baru, mendaftar BPJS, dan lain sebagainya.

Kesimpulan

Daftar di KUA adalah langkah penting dalam persiapan pernikahan. Dengan memenuhi syarat dan mengikuti proses dengan baik, Anda dapat mendapatkan surat nikah yang sah dan diakui secara hukum. Jadi, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan tidak ragu untuk mendaftar di KUA sebelum melangsungkan pernikahan.